Arosuka – Dalam rangka Koordinasi dan Penyerahan Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Solok 2021, Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman, Msi menerima kunjungan Ombusdman RI pada Kamis (3/2) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Pada kesempatan ini Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman, M.Si yang juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Muliadi Marcos, SE, MM, Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, M,Si, Kepala OPD terkait serta Kepala Bagian di Lingkup Sekda.
Asisten III Editiawarman mengucapkan permohonan maaf karena Bupati Solok dan Sekda tidak dapat menghadiri dikarenakan ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Selamat datang kepada Ibu kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar beserta Rombongan yang telah datang ke Arosuka, ini merupakan suatu kehormatan yang sangat luar biasa bagi Kami karena mendapat kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang hari ini langsung dihadiri oleh Kepala Ombudman,” ucapnya.
Hari ini kita akan mendengarkan arahan dan akan memerima nilai atas kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021, dan berdasarkan arahan dari Ombudsman bahwa secara nasional di tahun 2021 ada 4 OPD yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Disdikpora dan DPMPTSPNaker.
“Alhamdulillah dari hasil penilaian Ombudsman saat ini Kabupaten Solok berada pada Zona Kuning atau berada pada zona sedang, Hal tersebut menjadi catatan bagi kita Pemda Kab Solok untuk dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning akan menjadi zona hijau atau bernilai baik,” kata Edi.
Ombusmand RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, Msi pada kesempatan ini menjelaskan, Penilaian Kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Sebagaimana diketahui bahwa Penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi, di sini Ombudsman memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, karena telah berupaya meningkatkan hasil kepatuhan dari zona merah menjadi zona kuning. kedepannya kami berharap hasil penilaian ini dapat terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi (zona hijau),” ujar Heri.
Acara selanjutnya di lanjutkan dengan sesi diskusi dan penyerahan lapor penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kepada Pemerintahan Daerah kabupaten Solok oleh Kepala Ombudsman dan diterima langsung oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten III. (*)
Discussion about this post