Pesisir Selatan – Warga Kampung Sungai Kuyung, Nagari Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, tidak terima terkait pengalihan dan perampasan tanah kuburan oleh oknum Wali Nagari Inderapura Selatan (JM).
Salah seorang mahasiswa, Evan (21) mengungkapkan kami dan masyarakat tidak terima perampasan tanah wakaf dan pengalihan kuburan yang dilakukan oleh oknum Wali Nagari Inderapura Selatan (JM).
“Penolakan itu karna wali nagari (JM) tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sebelumnya berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat di masjid mewakafkan kepada wali nagari JM dengan membuat surat ganti rugi sepanjang 18 meter dan lebar 15 meter dan uang ganti rugi senilai Rp.3 juta,” kata Evan Kepada reportaseinvestigasi.com, Rabu (17/6).
Lanjutnya, tanah itu telah diperlebar dan diperpanjang oleh wali nagari JM menjadi, panjang 29 meter dan lebar 20 meter, yang ditempati saat ini,
Terang Evan, sebelumnya warga dan tokoh masyarakat untuk memberikan atau mewakafkan tanah tersebut dimana sekarang tempat JM tinggal saat ini.
Demikian, masyarakat sangat kasihan kepada keluarga JM yang tidak ada memiliki tempat tinggal dan tidak ada tanah untuk membuat bangunan rumah.
Lebih lanjut, kata Evan, setelah itu masyarakat mengadakan musyawarah atau rapat di Masjid Baiturrahman Sungai Kuyung bahwa masyarakat sepakat mengasih tanah tersebut kepada keluarga saudara JM dengan ukuran panjang yang berpatokan pada panjang jalan raya pada saat itu 18 M dan lebar kebelakang dari tepi jalan raya 12 M.
“Ternyata hasil rapat yang sudah disepakati dalam Masjid tidak sesuai dengan surat ganti rugi yang dibuat oleh JM yang awal panjangnya yang mengkuti panjang jalan raya 18 meter dan lebar 12 meter, telah menjadi 18 M dan 15 M. didalam surat ganti rugi tersebut,” ujarnya.
“Tanah wakaf tersebut diserahkan atau di wakafkan oleh bapak Johar kepada masyarakat pada tahun 1974 sepanjang 50 meter dan lebar 50 meter, untuk pemakaman kaum muslim kampung sungai kuyung,” jelas Evan.
“Yang lebih prihatin lagi, kuburan orang tua dari ibu rohani dibongkar dan sudah tidak ada lagi yang diakibatkan oleh bangunan rumah yang didirikan diatas kuburan masyarakat oleh saudara Jamilus (Wali Nagari Inderapura Selatan). Buk rohani mengakui mereka hanya orang awam dan masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Evan.
“Kami berharap atas nama masyarakat kepada pemerintah dan penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, supaya terjadi perbuatan yang melanggar hukum ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya Evan.
Sementara, untuk berita yang berimbang, reportaseinvestigasi.com sudah menghubungi wali nagari setempat, Jamilus. Namun, saat dihubungi melalui telpon selulernya tidak mengangkat dan pesan singkat dari reportaseinvestigasi.com masih diabaikan. Namun, reportaseinvestigasi.com masih berupaya untuk mengklarifikasinya. (Robi)
Discussion about this post