MUARADUA – Dugaan pencatutan nama institusi kepolisian mencuat dalam pengelolaan SPPG Pelangki, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan investigasi pada Jumat (27/2/2026) di Kantor SPPG Pelangki terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam wawancara, perwakilan Koordinator SPPG Pelangki berinisial S mengklaim bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama resmi dengan Polres OKU Selatan.
“SPPG Pelangki aman karena bekerja sama dengan Polres OKU Selatan,” ujar S di kantornya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres OKU Selatan hanya mencakup tiga lokasi, yakni Kecamatan Simpang, Simpang Sender, dan Warkuk.
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Polres OKU Selatan pada Selasa (3/3/2026). Dalam jawaban resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa SPPG Polres OKU Selatan hanya beroperasi di tiga lokasi tersebut.
“SPPG Polres OKU Selatan ada di tiga tempat, yaitu Kecamatan Simpang, Kecamatan Simpang Sender, dan Kecamatan Warkuk, tidak termasuk SPPG Pelangki,” jelas pihak kepolisian dalam pesan singkatnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, klaim kerja sama antara SPPG Pelangki dan Polres OKU Selatan dinyatakan tidak benar. Dugaan pencatutan nama institusi kepolisian tanpa dasar kerja sama resmi berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.
Secara hukum, penggunaan atau pencatutan nama lembaga tanpa izin dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik ketentuan lama maupun yang telah diperbarui.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak SPPG Pelangki terkait klarifikasi atas pernyataan tersebut.
(SRY)



Discussion about this post