Padang — Kenyamanan berinvestasi dan berusaha di Kabupaten Mentawai mulai terusik. Pasalnya Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat Christie Russel Carter yang mengelola salah satu resort di Siberut Selatan, diduga kuat ditipu oleh Amdoni yang juga warga Mentawai.
Christie Russel ditipu Amdoni yang juga berprofesi sebagai ASN Kepulauan Mentawai, dalam perjanjian bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite dan Pertamax untuk kebutuhan resort yang ia kelola. Saat ini Amdoni sudah ditahan di Polresta Padang, berkat laporan Yusak David dan rekan dari Kuasa Hukum Christie Russel dengan nomor laporan LP/B/802/XI/2022/SPKT/PolrestaPadang.
Yusak David kepada wartawan menyampaikan, kronologis awal mula kejadian ini adalah, Christie Russel sebagai Direktur PT Harta Karun membutuhkan BBM jenis Dexlite sebanyak 34 ton dan pertamax sebanyak 16 ton untuk operasional resort, dengan nilai investasi Rp 800 juta.
Kemudian Fidel Castro Ketua Asosiasi Resort di Mentawai memperkenalkan Kristinus Andre Satoko Direktur PT Energi Saibi Jaya (ESJ) beserta anggota Amdoni , yang bisa memasok BBM ke PT Harta Karun. Selang beberapa waktu, kesepakatan terjalin dengan baik dan dituangkan dalam MoU pada 23 Mei 2022.
Namun dalam perjalanannya, Amdoni melakukan praktek kotor dengan memalsukan surat kuasa Direktur PT Energi Saibi Jaya. Dalam surat kuasa asli, Direktur memberikan surat kuasa hanya untuk penebusan, penjualan dan pendistribusian BBM. Sementara dalam surat kuasa yang telah dirubah, Amdoni bertindak sebagai Kuasa Penuh Direktur PT Energi Saibi Jaya.
Amdoni juga meminta kepada Christie Russel Carter untuk melakukan transfer uang Rp 800 juta dari semula rekening perusahaan, ke rekening pribadinya.
“Christie Russel klien saya percaya saja, karena klien saya sangat membutuhkan BBM tersebut. Pada Bulan Juni dan Juli, Amdoni memang sudah mengirim BBM tersebut sebanyak 5 ton dexlite dan 5 ton pertamax dengan jumlah Rp 164 juta lebih. Nah di Bulan Agustus dan September tak lagi ada pengiriman BBM dengan berbagai alasan,” rincinya.
Karena tak ada lagi pengiriman BBM, Yusak pun melakukan mediasi sebanyak empat kali dengan Amdoni. Namun Amdoni dengan berbagai alasan terus berkilah. Bahkan meminta Christie Russel untuk menambah investasi Rp 1 miliar lebih.
“Karena tak ada iktikad baik dari Amdoni, sebagai kuasa hukum Christie Russel, kami melaporkan Amdoni pada 23 November ke Polresta Padang. Kenapa di Polresta Padang, karena lokus penyerahan uang di Jalan Perak Kota Padang melalui transfer kepada Amdoni pada 30 Mei 2022 sebanyak empat kali,” urainya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.Ik membenarkan laporan polisi atas Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat Christie Russel Carter.
“Benar ada laporan penipuan oleh tersangka Amdoni yang juga oknum ASN Kabupaten Mentawai. Saat ini Amdoni sudah ditahan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Dedy. (Hen)
Discussion about this post