Padang — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AMD berusia 44 tahun dilaporkan oleh seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, bernama Christi Russel Carter (47) tahun.
Melalui kuasa hukumnya Yusak David, SH, MH mengatakan bahwa kliennya yang bernama Christie Russell Carter telah melaporkan seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam laporan kepolisian di Polresta Padang LP/B/802/XI/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat pada tanggal 23 November 2022, a.n pelapor Christie Russell Carter, Yusak David menjelaskan bahwa kliennya menderita kerugian ratusan juta rupiah.
“Klien kami telah ditipu oleh terlapor, dengan modus pengadaan BBM jenis Pertamax dan Dexlite untuk resort klien kami yang ada di Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” jelasnya pada media Kamis (29/12).
Yusak David lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam perjanjian pengadaan BBM tersebut, terlapor sanggup memenuhi kebutuhan BBM tersebut, asalkan Christi Rusell menyetor uang sebanyak lebih kurang delapan ratus juta rupiah.
Dalam perjalanannya, perjanjian untuk memenuhi kebutuhan BBM tersebut tidak dilakukan oleh AMD yang juga sebagai direktur di PT. Energi Saibi Jaya selaku terlapor.
Tindakan yang dilakukan oleh terlapor, terang Yusak David, jelas merugikan Christi Russel sebagai pengelola resort tersebut yang mengakibatkan resort yang dikelola Christi Russel tersebut terganggu akibat ketiadaan BBM.
“Pihak kami telah beberapa kali mengadakan mediasi dengan AMD akan tetapi melalui jalan buntu, dan cenderung tidak bertanggung jawab dengan komitmen yang disepakatinya dengan klien kami,” tuturnya.
“Karna dari beberapa kali mediasi tersebut gagal dan AMD tidak ada itikad baik, maka klien kami melaporkan AMD dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan,” tuturnya lagi.
Selanjutnya Wakil Ketua PeradiSai Padang ini mengatakan bahwa kasus yang telah dilaporkan ini telah memasuki tahap penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP dengan nomor SPDP/397/XI/2022/Reskrim dan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/421/XI/2022/Reskrim.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan karna bisa menjadi stigma negatif bagi dunia investasi di Sumatera Barat, khususnya bidang pariwisata jika kasus ini tidak diselesaikan bahkan terhenti,” harapnya.
Kuasa hukum Christie Russell yang lainnya Devid Chandra, SH yang mendampingi Yusak David mengatakan, total biaya yang dikeluarkan oleh kliennya untuk pembelian BBM tersebut adalah sebesar Rp 797.700.000, dan yang dipenuhi oleh terlapor sendiri adalah sebesar Rp 164.413.000 atau setara dengan 6740 liter.
“Jadi kewajiban dari si terlapor ini sendiri yang harus dipenuhinya pada klien kami adalah untuk Dexlite masih tersisa 20260 liter dan untuk Pertamax 14230 liter,” terang Devid.
Dalam keterangan pers tersebut hadir tiga orang kuasa hukum dari Christie Russell Carter yakni Yusak David, SH, MH, Devid Chandra, SH dan Muhamad Tito, SH.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, SH, S.Ik yang dihubungi media lewat pesan WA untuk konfirmasi kasus ini mengatakan akan menanyakan kepada penyidik.
“Besok saya tanyakan pada penyidik,” jawabnya singkat. (Hen)
Discussion about this post