TANGERANG, REPINVESCOM
Petugas Polrestro Tangerang berhasil mengamankan tersangka Joko Setiawan (39), pelaku pemerasan dan perkosaan di Hotel Merdeka di Jalan Prabu Siliwangi, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (9/2/2018).
Dalam aksinya Joko menyamar sebagai anggota polisi gadungan dengan menggunakan atribut polisi dipadukan rompi anti peluru, senjata jenis air softgun serta borgol untuk menakut nakuti korbannya.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan terbongkarnya aksi kejahatan Joko Setiawan berawal saat karyawati pabrik AM (25) kencan dengan teman prianya ND di Hotel Merdeka Karawaci pada Jumat (2/2/2018) yang lalu.
Usai pasangan sejoli itu berkencan di hotel, Joko pun beraksi dengan menyergap di tengah jalan dan mengaku sebagai anggota polisi dengan dalih korban telah berbuat mesum asusila di hotel itu.
Bahkan Joko mengancam menyeret keduanya ke kantor polisi jika tak mau menuruti permintaannya. Tersangka memeras korban Rp 5 juta, jika tidak mau memberikan akan dipidana dengan tuduhan telah berbuat mesum diluar nikah.
Karena dalih tersebut korban pun was was dan merasa khawatir akan di bawa ke kantor polisi. “Korban pun tak punya uang, pada saat itu ND teman pria AM langsung mencarikan uang untuk tersangka. Tetapi AM ditahan oleh tersangka, nah kesempatan itu dimanfaatkan Joko untuk membawa AM kembali ke kamar hotel dan AM pun dipaksa melayani hasrat seksual dan oleh tersangka,” ungkap Kapolres.
Tak hanya, setelah AM diperkosa, lanjut Harry memberikan keterangan pers di Mapolres Tangerang, Jumat (9/2/2018), uang korban sebesar Rp 950 ribu juga diambil oleh tersangka. “Aksi bejat Joko berakhir sampai di situ karena ND pada saat mencarikan uang untuknya malah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian metro Tangerang,” paparnya.
Kasatreskrim AKBP Dedy Supriyadi menuturkan, jajarannya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan serta melumpuhkan Joko Setiawan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri saat disergap.
“Setelah diselidiki dan dari pengakuan tersangka, ternyata dia telah 22 kali melakukan aksi bejat tersebut di Kota Tangerang, dan 17 kali di Jakarta Barat dengan modus menunggu di hotel mengincar para sejoli yang keluar usai berkencan,” Kata Dedy.
Akibat ulah bejatnya, kini Joko mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolrestro Tangerang Kota dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 dan Pasal 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pemerasan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” papar Dedy.
Discussion about this post