Payakumbuh—- Pj.Walikota Payakumbuh Rida Ananda melantik dan mengukuhkan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Payakumbuh Masa Bhakti 2023-2028. Pelantikan dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, Rabu (21/6/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Dafrul Pasi, Plt.Asisten I Setdako Payakumbuh Hidayatur Rusyda, Plh. Asisten III Nalfira,Perwakilan Kemenag Kota Payakumbuh, Perwakilan Ketua Baznas Kota Payakumbuh, Ketua LKKAM Dt.Parmato Alam, Perwakilan Lazizmu, Perwakilan dari Bank Nagari, Perwakilan dari Abiseka Pekan Baru serta tokoh masyarakat.
Terpilih sebagai Ketua Umum LKKS Kota Payakumbuh, Ny. Cece Rida Ananda dibantu Ade Vianora, SE sebagai Ketua Harian, Sri Joko Purwanto sebagai Ketua I, Rahmanida Sebagai Ketua II, Vera Deswita sebagai Ketua III, Imelia Wulandari sebagai Sekretaris, B Nasution sebagai Wakil Sekretaris, Erilia Bonita sebagai Bendahara dan Trisnawati Rahmawati sebagai wakil bendahara.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Payakumbuh berharap Pengurus LKKS Kota Payakumbuh yang baru dilantik sesegera mungkin menyusun program kerja dan bersinergis dengan Pemko dalam menangani dan menanggulangi berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang ada di Payakumbuh.
“Penanganan berbagai permasalahan sosial yang ada di daerah kita butuh kepedulian kita semua termasuk LKKS yang baru dikukuhkan, tentunya dengan kebersamaan kita persoalan itu akan lebih mudah diatasi,” ujar Rida
Lebih lanjut Rida berharap LKKS yang baru saja dilantik itu benar-benar terjun dan berperan langsung ke tengah masyarakat serta mengajak berbagai pihak lainnya untuk ikut peduli dengan para penyandang masalah sosial di daerah ini.
“LKKS berfungsi koordinatif, untuk itu, silahkan LKKS berkoordinasi dengan berbagai lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Payakumbuh termasuk BAZNAS Kota Payakumbuh yang juga mengelola dana sosial untuk mengatasi berbagai persoalan sosial di Kota Payakumbuh,” pungkasnya.
Ketua Umum LKKS Kota Payakumbuh Ny. Cece Rida Ananda mengatakan LKKS dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahterasaan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Untuk itu pengurus LKKS yang baru dikukuhkan untuk periode 2023-2028 menyatakan komitmen untuk ikut mengentaskan kemiskinan bersama pemerintah dan OPD Terkait.
“LKKS sebagai lembaga sosial yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial, juga membawa misi untuk mengentaskan kemiskinan,” Ujar Cece
Untuk menyukseskan kegiatan itu pihaknya akan menggiatkan partisipasi masyarakat, serta merancang program untuk membantu meningkatkan perekonomian warga.
Namun secara keseluruhan organisasi di luar pemerintahan tersebut tetap fokus kepada Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS), agar mampu memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
“Beberapa kriteria di antara PMKS itu adalah anak balita terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan lainnya,” Pungkasnya
Kegiatan ditutup dengan pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan berupa Kursi Roda, Bahan Pangan dan 9 macam bantuan usaha yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Discussion about this post