Agam, RI-Wakil Bupati Kabupaten Agam, Provinsi Provinsi Sumatera Barat, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah menyampaikan nota penjelasan bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Jadi Agam.
Nota penjelasan itu disampaikan wabup dalam sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam pada Senin (9/8/2021).
Di hadapan anggota legislatif, Wabup Agam mengatakan, hari jadi mempunyai makna yang penting bagi daerah. Hari jadi merupakan bahan refleksi perjalanan eksistensi suatu masyarakat dalam dinamika peradaban dalam suatu wilayah.
“Hari jadi juga dapat dijadikan titik tolak dan momentum evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Hari Jadi Agam adalah pengakuan terhadap peristiwa sejarah yang dapat menunjukan keberadaan wilayah Agam beserta masyarakatnya,” ucap wabup.
Hari Jadi Agam imbuh wabup, nantinya akan diperingati setiap tahun sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta kebanggaan yang bermuara pada semangat membangun Kabupaten Agam.
“Artinya, Hari Jadi Agam tidak hanya sebatas sarana seremonial, akan tetapi merupakan sumber motivasi untuk menjadikan Kabupaten Agam makin maju pada masa yang akan datang,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Agam bekerjasama dengan Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas telah melakukan kajian secara holistik dengan pendekatan penelitian sejarah. Hasil kajian tersebut memunculkan beberapa peristiwa sejarah yang dapat dijadikan alternatif momentum Hari Jadi Agam.
Selanjutnya alternatif tersebut ulas wabup, didiskusikan dalam Focus Grup Discussion (FGD) dan diuji pada seminar yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. FGD melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi dan tokoh masyarakat.
“Dari beberapa alternatif yang didaparkan Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas beserta argumen yang melandasinya, akhirnya kita menyepakati Hari Jadi Agam adalah tanggal 29 Januari 1665 Masehi atau 12 Rajab 1075 Hijriah,” terangnya.
Ditambahkannya, secara detail tahapan penelusuran Hari Jadi Agam beserta argumen yang melandasinya termuat dalam Naskah Akademis Ranperda Hari Jadi Agam.
“Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan dan pelaksanaan peringatan Hari Jadi Agam, maka perlu adanya pengaturan dalam bentuk Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan Nahar saat memimpin rapat menyebutkan, proses penyusanan Ranperda Tentang Hari Jadi Agam telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Selanjutnya, setelah mendengarkan nota penjelasan bupati, maka akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dan dibahas bersama-bersama di DPRD Agam,” ujarnya.
Daji
Discussion about this post