Polres Pulang Pisau – MKS (20), akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pulang Pisau, setelah sempat dua jam melarikan diri usai menganiaya korbannya Daniel (24) hingga meninggal dunia, Rabu (26/8/2020) pukul 15.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya (GIJ) Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
MKS diringkus Satreskrim Polres Pulang Pisau di area kandang ayam milik warga di Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu John Digul Manra, S.E., M.H. membenarkan diringkusnya pelaku tindak pidana penganiayaan berat seperti disebutkan dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korbannya.
Diterangkan Iptu Jhon Digul Manra, pelaku diringkus dalam selang waktu dua jam setelah kejadian di area perkebunan PT GIJ, pelaku berhasil diamankan di area kandang ayam milik warga Sambu, Desa Hanjak Maju tanpa perlawanan.
Awal kejadian pada saat pelapor Ahmad Holidin berprofesi sebagai pengawas yang biasa dipanggil pak Udin, sedang mengawasi karyawan bekerja memanen sawit di kebun, tiba–tiba pelapor mendengar ada teriakan yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari posisi pelapor.
Kemudian pelapor lari menuju ke arah sumber suara dan saat itu terdengar teriakan lagi memanggil pelapor, Pak Udin tolong Pak Udin, saat tiba di lokasi pelapor melihat saudara Daniel dalam posisi tertelungkup dan saudara Vasco dalam kondisi terluka pada bagian lengan sebelah kanan.
Menurut cerita pelapor Ahmad Holidin, saat itu dirinya menanyakan kepada saudara Vasco ada kejadian apa, kemudian di ceritakan saudara Vasco saudara Daniel di tusuk menggunakan tojok (alat tusuk buah sawit) oleh saudara MKS dan pada saat pelapor datang langsung melarikan diri.
Selanjutnya pelapor menghubungi petugas kepolisian yang kemudian korban di evakuasi oleh petugas kepolisian ke RSUD Pulang Pisau, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.
“Untuk motif sementara, pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban saat hendak diajak pulang oleh korban, tapi pelaku tidak mau menuruti,” ungkap Jhon Digul, Kamis (27/08/2020) pukul 11.30 WIB. (Ritha)
Discussion about this post