SAWAHLUNTO — KONI Kota Sawahlunto mengeluarkan Peringatan I kepada 29 Kepengurusan Cabang Olahraga (Cabor) yang dilayangkan melalui surat nomor : 386/KU-KONI/SWL/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua KONI Kota Sawahlunto Muryanto.
Peringatan itu terkait permohonan Musyorkot KONI Kota Sawahlunto 2024-2028 dan tegas dinyatakan bahwa sudah dilaksanakan Musyorkot KONI Sawahlunto pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023.
Hasil Musyorkot KONI Sawahlunto sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor : 55 Tahun 2024 tanggal 06 Februari tentang Pengukuhan Personalia KONI Sawahlunto Masa Bhakti 2024-2028.
Di dalam suratnya, juga disampaikan bahwa penolakan Cabor Saudara terhadap hasil Musyorkot KONI Sawahlunto yang sudah ditetapkan dengan SK KONI Provinsi tersebut adalah merupakan pelanggaran terhadap ART KONI Bagian Kedua Tentang Hak Dan Kewajiban Anggota Pasal 10 Ayat (2) Huruf (a) yakni: “Tunduk dan patuh kepada setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Olahraga/Rapat Kerja, Peraturan Organisasi KONI dan Keputusan KONI”.
Dengan pelanggaran ini sesuai dengan ART KONI Bagian Keenam tentang Kehilangan Status Keanggotaan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan Cabor saudara dapat kehilangan status keanggotaan sebagai Anggota KONI Kota Sawahlunto, bahwa dengan ini KONI Kota Sawahlunto memberikan Peringatan I (Pertama).
Sebelumnya KONI Kota Sawahlunto menanggapi Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto (FPOS) melayangkan surat jawaban atas tanggapan KONI Sawahlunto melalui surat No. 384/KU-KONI/SWL/III-2024 tanggal 18 Maret yang telah mereka sampaikan pada hari Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KONI Sawahlunto tidak dapat menindaklanjuti permohonan yang disampaikan FPOS untuk melakukan Musyorkotlub berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 36 ayat 3 huruf (a) angka (iv) karena persyaratan 2/3 Cabor pengusul tidak mencukupi.
Ketua Harian KONI Sawahlunto Andrio AN menyatakan, KONI Sawahlunto tidak dapat menyelenggarakan Musyorkotlub yang diinginkan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan Musorkotlub.
Sebagaimana yang diatur dalam anggaran rumah tangga KONI Bab V pasal 36 ayat (3) huruf (a) angka (vi), atas permintaan tertulis yang ditandatangani oleh ketua umum anggota KONI Kota/Kabupaten paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota KONI terlampir.
“Setelah konsultasi dan koordinasi dengan KONI Provinsi Sumatra Barat, juga dinyatakan bahwa alasan untuk Musyorkotlub yang diajukan tidak relevan karena alasan yang disampaikan secara otomatis sudah terjawab dengan keluar Surat Keputusan (SK) KONI No 5 Tahun 2024, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Sawahlunto Masa Bakti 2024 –2028, dan sudah dilantik sesuai aturan pada 5 Maret 2024 lalu,” jelasnya. (Inv.02)
Discussion about this post