ADVERTISEMENT
Minggu, 8 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Minimalisir Isu PTSL K.3 BPN Agam, Ketua HPTMG Lakukan Pertemuan dengan Berbagai Pihak

by Redaksi
15 Maret 2018
in -AGAM, HUKUM KRIMINAL, IN-DEPTH
Reading Time: 2min read
Minimalisir Isu PTSL K.3 BPN Agam, Ketua HPTMG Lakukan Pertemuan dengan Berbagai Pihak

Amril Ketua HPTMG

ADVERTISEMENT

AGAM, REPINVESCOM

Dengan banyaknya isu yang berkembang terhadap kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam dalam melakukan Identifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) K.3 atas areal Tanah Masyarakat Nagari Gadut (Eks Landasan Pacu Pesawat Tentara Jepang) seluas 287.6 hektar, akhirnya membuat Ketua Himpunan Pemilik Tanah Masyarakat Gadut (HPTMG), Amril Anwar angkat bicara.

BERITA LAINNYA

Tidak Ada Ruang Para Premanisme di Wilayah Gropet, Tiga Debt Collector dan Sepuluh Jukir Liar Diamankan Polsek Gropet 

Kuasa Hukum Pencabulan Anak Kandung di Lubuk Basung Desak Kajari Segera Eksekusi Terpidana Budi Satria

Ngaku Staf Ahli DPR, Kartu Kedaluwarsa: Lie Liana Picu Kekacauan di Lahan PT. RRAA

Isu yang mengatakan bahwa pihak Jorong terkait mengambil kesempatan pada proses pengajuan Identifikasi PTSL, dengan cara memungut biaya yang besaran nilainya Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta, hingga pernyataan BPN yang tidak menjamin bahwa Identifikasi PTSL K.3 dapat diproses pembukuan sertifikatpun dijelaskannya.

ADVERTISEMENT

“Sebenarnya ini semua sedang kita proses, baik ditingkat BPN Kabupaten Agam hingga ke Kementerian Hukum dan HAM dan bahkan ke DPR RI hingga Presiden, jadi saya minta semua pihak agar tenang dulu sehingga masalah yang dihadapi oleh masyarakat Gadut mendapatkan hasil yang positif terhadap kasus ini,” katanya.

Amril menyebutkan, bahwa pihaknya berencana akan mengundang seluruh Instansi terkait dalam menjelaskan hal tersebut. “Semuanya akan kita bahas pada pertemuan nanti, yang mudah-mudahan akan dilaksanakan pada Sabtu (16/03) depan. Kita musti jelaskan ini kembali kepada masyarakat, bahwa pihak HPTMG itu betul-betul menginginkan tanah yang di Klaim oleh TNI AU itu adalah milik masyarakat Gadut, dengan cara Identifikasi tersebut. Tujuan Identifikasi ini jelas, bahwa itu bahagian dari proses yang diminta oleh Menteri Agraria yang dituangkan dalam sebuah surat permintaan kepada BPN Agam,” paparnya.

Perihal pernyataan kepala kantor BPN Agam yang mengatakan bahwa Identifikasi PTSL K.3 yang diajukan oleh masyarakat dalam areal Klaim TNI AU seluas 287.6 hektar, itu tidak dijamin dikeluarkan nya sertifikat menurut Amril itu benar adanya. Namun dirinya mengatakan bahwa dalam persoalan ini yang perlu diperhatikan adalah posisi BPN Agam bukanlah sebagai penentu diputuskannya kepemilikan sah terhadap tanah tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Identifikasi yang kita ajukan, itu bukanlah hasil keputusan dari BPN Agam, namun perintah dari Kementerian Agraria kepada BPN agar dalam batas waktu 14 hari, BPN Agam musti memberikan laporan kepada Menteri Agraria terhadap laporan yang dikirimkan oleh HPTMG. Artinya, munculnya permintaan Identifikasi PTSL K.3 itu, murni dari laporan kita, agar kejelasan dari Klaim TNI AU tersebut diperjelas, apakah tanah yang diklaim oleh TNI AU itu memang benar atau tidak, sebab setelah Klaim itu muncul, pihak DPRD Kabupaten Agam telah mengeluarkan hasil Pansus DPRD yang menyatakan bahwa Klaim tersebut tidak berdasar karena data yang ditemukan oleh DPRD Kabupaten Agam, tanah yang diakui oleh TNI AU seluas 287.6 hektar, ternyata yang teregistrasi di Kementerian Keuangan Negara cuma 47 hektar,” katanya.

Jadi, menurut Amril persoalan ini sebenarnya telah dijabarkan oleh Kepala Kantor BPN Agam pada sosialisasi PTSL beberapa Minggu lalu, namun mungkin masyarakat kurang memahami sehingga pihaknya berencana untuk melakukan pertemuan ulang guna memperjelas kembali maksud dilakukan Identifikasi PTSL K.3 tersebut di atas lahan seluas 287.6 hektar itu.

“Inilah yang musti kita perjelas kembali kepada masyarakat, bahwa maksud Identifikasi PTSL K.3 itu adalah memperjelas bahwa tanah yang diklaim oleh TNI AU itu, bukanlah tanah yang selama ini ditelantarkan atau tanpa ada pemiliknya, selain kita juga menjelaskan bahwa adanya pungutan di atas pengajuan permohonan Identifikasi yang diduga dilakukan oleh pihak Jorong, itu tidak ada kaitannya dengan HPTMG. Sebab, selaku ketua HPTMG yang notabenenya organisasi perhimpunan tentu kita bertindak berdasarkan fungsi yang melekat. Artinya, sebagai organisasi non pemerintah, sifatnya kita hanya fokus terhadap bagaimana memperjuangkan hak kepemilikan semata. Sedangkan kepengurusan hak kepemilikan, tentu itu dilakukan oleh aparatur negara yang ditunjuk oleh negara,” jelas Amril.

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Padang Pariaman Raih LHP Maturitas Level 3 BPKP Sumbar

Next Post

Iklan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Periode 2018-2023

Next Post
Iklan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Periode 2018-2023

Iklan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Periode 2018-2023

Akibat Kelalaian Postingan Facebook Zaiyar Kordiv Pencegahan Panwaslu Kota Pariaman Berbuntut Panjang

Akibat Kelalaian Postingan Facebook Zaiyar Kordiv Pencegahan Panwaslu Kota Pariaman Berbuntut Panjang

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI