Padang Pariaman — Lagi-lagi kembali Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil meringkus seorang laki-laki inisial J (33) yang diduga pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku J itu ditangkap petugas bertempat di sebuah bengkel motor di Korong Siguruang, Nagari Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 26/4/2022 sekira pukul 14:30 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH menyebutkan pelaku yang ditangkap tersebut inisial J (33) pekerjaan buruh nelayan merupakan warga Siguruang, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama inisial J sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
“Maka berdasarkan informasi masyarakat itu pelaku yang diketahui berada sebuah bengkel ditepi jalan raya di Korong Siguruang Nagari Guguak Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau”, kata Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal, Rabu 27/4/2022
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba setelah diberi aba-aba perintah oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman maka setelah itu tim opsnal langsung bergerak dan mengejar posisi pelaku yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan.
Pada saat Tim Opsnal Mata Elang sampai disebuah bengkel di Nagari Guguak Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau sekira pukul 14:30 WIB tim melihat pelaku J sedang duduk didalam sebuah bengkel, Sehingga tim opsnal pun langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku J tersebut”, ucap Iptu Nofridal
Setelah pelaku J itu berhasil diamankan dan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, dari badan pelaku ditemukan 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang diselipkan ditopi yang dikenakan oleh pelaku dan dari pengakuan pelaku J itu bahwa diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan tim juga mengamankan barang bukti tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman melanjutkan penggeledahan ditempat tinggal pelaku yang tidak jauh dari tempat pertama pelaku diamankan yang juga berada ditepi pantai Nagari Guguak Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau, “Alhasilnya ditempat tinggal pelaku J tim menemukan barang bukti yaitu 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaleng rokok surya dibelakang rumah dekat kandang ayam,” ujar Kasat Nofridal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 7 buah plastik klip warna bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku J tersebut terancam dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post