Kota Solok – Rambu lalu lintas merupakan simbol aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh setiap pengguna jalan. Berbagai aturan sudah ditetapkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, namun masih ada pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan-aturan tersebut. Berbagai pelanggaran terjadi karena sering mengabaikan rambu – rambu lalu lintas yang telah terpasang.
Akan tetapi perbuatan melanggar rambu – rambu lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor terjadi setiap hari dan di setiap ruas jalan, bahkan di depan petugas polisi pun mereka tetap juga melanggar.
Kanit Laka Lantas, Bripka. Dodi Astan saat dijumpai di simpang Lampu Merah Poliguna Kelurahan VI Suku rabu pagi (4/3/2021), menyampaikan Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran lampu lalu lintas ini justru jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Dengan alasan sedang terburu-buru dan tidak melihat lampu sudah berganti warna, sebagai contoh rambu – rambu yang ada di simpang Poliguna, jika pegguna jalan datang dari arah Balaikota menuju simpang lampu merah ambacang atau pengendara yang datang dari arah simpang ambacang belok kiri menuju pasar raya, saat sekarang pengguna jalan tidak diperbolehkan untuk lurus.
Hampir tiap hari kami melihat pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas dengan alasan yang sama, padahal di setiap tiang lampu merah sudah dipasang rambu – rambu di larang lurus atau belok kiri di saat lampu sedang merah.
Jika pelanggaran tidak ditertibkan, hal ini tentunya berdampak buruk pada masyarakat yang selalu patuh terhadap aturan. Melihat pelanggaran yang terjadi tanpa adanya sanksi tegas akan memunculkan stigma negatif tentunya.
Sebagai anggota Lalu Lintas kami wajib menyampaikan himbauan agar masyarakat sadar dan tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di Kota Solok dapat diminimalisir”, tutur Dodi Astan.
Anggota DPRD Kota Solok, Nasril In Dt Malintang Sutan menilai pelanggaran terhadap rambu -rambu lalu lintas masih terjadi, rata – rata pelanggaran terjadi saat jam sibuk pagi hari, penggunaan rambu – rambu lalu lintas terus di tingkatkan, namun hal ini tidak menjamin akan di taati oleh pengguna jalan terkecuali petugas selalu memberikan pemahaman bagi pelanggar, setidaknya langkah tersebut dapat mengurangi upaya pelanggaran yang terjadi.
“Kami mendukung dan mengapresiasi langkah – langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Solok Kota dalam menegakkan aturan berlalu lintas. Kami melihat pelanggaran ini merupakan kebiasaan pengendara yang tahun sebelumnya seperti contoh yang terjadi di simpang ambacang dari arah balai kota menuju Tanah Garam biasanya dibolehkan tetap jalan lurus di saat lampu sedang berwarna merah, namun saat sekarang tidak diperbolehkan, jadi merubah kebiasaan tersebut sangat susah bagi pengguna jalan.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan selalu memperhatikan dan mematuhi rambu – rambu yang telah ada, sehingga akan tercipta suasana yang dapat dirasakan nyaman oleh semua pengguna jalan. Jika kita sama – sama mematuhi aturan dijalan maka akan membuat kenyamanan bagi kita bersama,” ungkap Nasril In.
Discussion about this post