Limapuluh Kota — Dalam rangka menindaklanjuti PP 02 Partai NasDem Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024, bahwa DPD Partai NasDem akan melaksanakan rekrutmen terbuka bakal calon kepala daerah Kabupaten Limapuluh Kota melalui program “NasDem Memanggil”. Maka, Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Limapuluh Kota lakukan jumpa pers “NasDem Memanggil”, Selasa (30-04-2024).
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Ketua DPD Partai NasDem H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang, Ketua DPW yang diwakili Sekretaris Partai Nasdem Marta Suhendra, Sekretaris DPD Alia Efendi, Bendahara DPD Sri Yulian, Ketua Bappilu Busti Harmen, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Hilmi Dt. Mato Sati, serta seluruh pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Limapuluh Kota.
H. Ilson Cong selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan, menindaklanjuti PP 02 Partai Nasdem tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2024, maka DPD partai Nasdem 50 Kota melaksanakan rekrutmen terbuka calon kepala daerah Kabupaten Limapuluh Kota melalui program “NasDem Memanggil”.
“Rekrutmen tersebut akan dimulai tanggal 1 Mei 2024 sampai tanggal 7 Mei 2024 dari jam 10’00 Wib hingga 16’00 Wib,” terang H. Ilson Cong.
Nasdem akan mengutamakan calon yang mempunyai potensi, tidak hanya menjaring di eksternal partai, juga di luar eksternal partai.
Menurutnya, siapapun berhak untuk mendaftar dan maju di Partai Nasdem, tentu melalui mekanisme dan aturan yang telah dibuat dalam ketentuan dalam peraturan Partai Nasdem nomor 2 tahun 2022 tentang pemenangan pemilihan umum kepala daerah. Seperti ketentuan pasal 21 yang dirubah sehingga berbunyi:
1. Setiap orang, pengurus dan kader dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Persyaratan umum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti perundang undangan yang berlaku.
3. Persyaratan khusus.
a). berpotensi untuk menang dengan memperhatikan: 1. Popularitas, 2. Kedisukaan, 3. Akseptabilitas, 4. Elektabilitas dan 5. Kemampuan melakukan mobilisasi dengan logistik.
b). Memiliki kompetensi dan komitmen kepada rakyat.
c). Bersedia menandatangani pernyataan komitmen terhadap kemajuan dan kebesaran partai Nasdem.
d). Menyerahkan kelengkapan Administrasi.
e). Bersedia menandatangani surat pengunduran diri apabila: 1). Menjadi tersangka tindakan pidana yang bersifat Extra Ordinary Crime atau tindak pidana berat lainya dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun. 2). Tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan/atau melanggar kebijakan partai.
f). Mengikuti seluruh tahapan yang di tetapkan oleh Bappilu pusat partai Nasdem.
4. Persyaratan bagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a, dilaksanakan melalui survei oleh lembaga yang ditetapkan Bappilu pusat baik dalam pendaftaran sebagai bakal calon ataupun setelah ditetapkan sebagai calon.
Selanjutnya H. Ilson Cong juga menyampaikan, Partai Nasdem akan melakukan penjaringan dengan verifikasi yang sangat kuat dan ketat, karena sebagai gambaran saat ini, Partai Nasdem mempunyai perwakilan calon anggota dewan untuk DPR-RI Sumbar II, calon anggota dewan DPRD Provinsi Sumbar V, dan 5 orang calon anggota dewan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Tentunya partai Nasdem kabupaten limapuluh kota juga akan bekerja keras untuk kemenangan kepala daerah Limapuluh Kota periode 2024-2029 ini,” ujar H. Ilson Cong.
H. Ilson Cong juga mengatakan, bagi calon bupati yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai calon di Partai Nasdem, tentu para pengurus dan pendukung partai Nasdem akan berjuang dan bekerja keras untuk pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Limapuluh Kota nantinya. (Bbz)
Discussion about this post