Arosuka – Bupati Solok Epyardi Asda hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Solok, Kamis (12/10).
Melihat keadaan ini Bupati Solok merasa miris atas merajalela peredaran narkoba di berbagai kalangan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, pengadilan dan kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba serta membantu untuk menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi dalan kondisi aman dan damai,” ungkap bupati.
Kasi barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Solok Hamdika Wiradi Putra, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan, sabu 49,29 gram, ganja 56 Kg, minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam. (Cha)
Discussion about this post