PARIAMAN, REPINVESCOM
Belum selesai menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Pariaman, IR, 37 tahun, napi kasus narkoba warga Kelurahan Karan Aur Kota Pariaman, kembali diciduk tim 3CN Pegasus Polres Pariaman, Selasa (22/5).
IR diamankan sesaat sebelum melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu dengan salah seorang pembeli ditembok luar Lapas Klas IIB Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan didampingi sejumlah pejabat utam Polres Pariaman dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka IR merupakan target operasi penangkapan. Informasi tentang adanya transaksi narkoba dihalaman Lapas, direspon cepat. Tim 3CN Pegasus Polres Pariaman, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Informasi yang kami dalami, bahwa ada salah seorang napi di Lapas Klas IIB Pariaman melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu. Berbekal informasi tersebut kami lakukan penyelidikan, dan alhamdulillah kita berhasil amankan tersangka,” ujarnya.
IR yang masih menjalani hukuman 3 tahun lagi ini, dengan bebasnya keluar Lapas dan melakukan transaksi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tersangka, shabu-shabu tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial D dari Kota Bukittinggi. Paket shabu tersebut diserahkan D kepada tersangka dihalaman Lapas Klas IIB Pariaman. Paket tersebut dijual didalam dan keluar Lapas oleh tersangka.
“Tersangka merupakan narapida dalam perkara sama, yang masih menjalani hukuman 3 tahun kurungan penjara,” ulasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket sedang shabu-shabu yang disimpan didalam kotak rokok, 5 paket sedang, satu smartphone dan uang tunai sebanyak Rp 1.400.000.
Discussion about this post