Reportase investigasi.com
KAB TANGERANG – Seseorang mencatut namanya dengan akun palsu di media sosial untuk menipu, pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2020).
Hal itu terungkap saat dikonfirmasi salah satu tim Kuasa Hukum Rio Arif Wicaksono. Dirinya membenarkan jika telah mewakili klien untuk membuat laporan polisi dan sudah diterima pada Selasa (29/9/2020) kemarin.
Rio menjelaskan, kliennya sejak tahun 2017 lalu tidak pernah aktif menggunakan media sosial Facebook dan Massanger. Akan palsu yang mengatasnamakan kliennya untuk menipu itu, baru diketahui usai sejumlah kerabat menghubungi nya pada Sabtu (19/9/2020) pagi.
Lanjutnya, seseorang ini berhasil meyakinkan kerabat dan orang yang mengenal Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini seolah-olah akun media sosial tersebut ialah autentik. Sampai, kata Rio melanjutkan berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapp dengan profil wajah kliennya.
“Modusnya macam-macam yah, ada urusan proyek, bisnis usaha dan meminjam uang. Sampai ada beberapa kerabat yang percaya terlanjur memberikan sejumlah uang,” ujar Rio
Rio menyebutkan dalam kasus kliennya itu, sementara dasar hukum awal disangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk sementara pasal itu dulu, yang mungkin akan bertambah. Nanti pihak polisi yang melakukan pengembangan dan penindakan selanjutnya,” tandasnya.(RBY/AMR
Discussion about this post