SAWAHLUNTO,RI – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sawahlunto melayangkan teguran kepada CV Gunung Jantan. Teguran ini dilayangkan terkait keterlambatan pekerjaan normalisasi Kali Hitam di Desa Sikalang Kecamatan Talawi.
Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Sawahlunto Def Aprianto menyebutkan, volume pekerjaan proyek normalisasi Kali Hitam belum mencapai 20 persen. Sementara waktu pekerjaan sudah memasuki bulan November, sehingga diberi teguran.
“Teguran itu harus ditindaklanjuti dengan mempercepat pekerjaan agar volume tercapai seperti yang telah dijadwalkan. Kalau tidak juga tercapai, akan disusul dengan teguran kedua,” katanya, Selasa (5/11/2019).
Proyek normalisasi Kali Hitam dengan nomor kontrak 18/ISDA-DPUPR/SWL-2019 yang dilaksanakan oleh CV Gunung Jantan bernilai kontrak Rp452.322.000,-.
Pihak kontraktor tidak membantah terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan tersebut. Pelaksana Lapangan CV Gunung Jantan Rian Putra Bahri Sabtu (2/11) di lokasi pekerjaan mengakui keterlambatan itu. Proyek terkendala tingginya curah hujan.
“Memang ada sedikit keterlambatan karena beberapa hari ini hujan lebat. Namun sudah dikerahkan alat berat untuk mercepat pekerjaan,” sebut Rian.
Dia menyatakan, pihaknya akan berupaya mempercepat pekerjaan memanfaatkan sisa waktu kontrak yang masih ada. Saat ini tengah dilakukan pemasangan batu beronjong. Alat berat juga tengah melakukan pembersihan material di dasar sungai.
Aliran sungai Kali Hitam kerap meluap ketika hujan lebat. Luapan air sungai bahkan ada yang terbesar sempat merendam dua dusun di desa tersebut.
Banjir akibat luapan sungai setinggi lutut orang dewasa merendam 13 rumah di Dusun Bukit Sabanta dan Dusun Tarandam. Luapan air juga mengakibatkan longsor di sisi dinding penahan sungai Kali Hitam yang tak jauh dari ruas jalan utama menuju Talawi kota ini. (Inv.02)
Discussion about this post