Limapuluh Kota – Menindaklanjuti peraturan Pemendagri tentang (PPKM), Nagari Taram adakan sosialisasi Peraturan Nagari Taram (Pernag), Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Nagari untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selasa (06-04).
Sosialisasi tersebut yang di adakan di Kantor KAN (Kerapatan Adat Nagari) Taram yang dihadiri oleh Camat Harau Andri Yasmen yang juga sebagai pembuka acara sosialisasi tersebut, dan Wali Nagari Taram defrianto ifkar, Arsyad Fachromi sebagai Pendamping Desa yang juga menjadi Narasumber dalam (PPKM), serta undangan dari perangkat Nagari Taram, kepala Jorong Nagari Taram serta Tokoh dan Pemuka Masyarakat Taram.
“Kita mensosialisasikan serta menerapkan Peraturan Nagari Taram (Pernag) dalam Pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis secara mikro, serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Disease 2019,” ujar Defrianto Ifkar dalam kata sambutannya.
“Peratuaran Nagari ini merupakan Peraturan Mentri Dalam Negri dan Mentri desa, kita akan menyesuaikan keadaan dan karakteristik di Nagari kita, dan tentunya Peraturan Nagari ini kita terapkan dengan sebaik-baik nya, dan terkait aturan dan perundang-undangan ini, kita juga akan selalu berkoordinasi dengan pemerintahan daerah,” tambah Wali Nagari tersebut.
Camat Harau Andri Yasmen dalam pembukaan acara tersebut, dalam rangka mensosialisasikan Peratuaran Nagari tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoktimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, di tingkat Nagari untuk Pengendalian Penyebaran Covid Virus Disease 2019 di Nagari Taram.
“Tentunya kita harus bisa mengatasi penyebaran Corona Virus Disease tersebut, biar tidak ada penyebaran secara masif, dan tentunya dalam bentuk pembatasan masyarakat yang sesuai dengan peraturan yang telah di buat,” ujar Camat Harau tersebut.
“Kita akan menindak lanjuti Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemendagri tersebut, dan kita akan sosialisasi dan terapkan ke Nagari lain, dan Nagari Taram ini kami harap kita bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, agar aturan ini dapat sama di mengerti,” tegasnya.
Arsyad Fachromi sebagai Pendamping Desa yang juga sebagai Narasumber dalam sosialisasi Peraturan Nagari tersebut menyatakan, “Pentingnya hal ini di lakukan agar perkembangan Virus Corona tidak lagi menyebar dan bisa kita atasi agar secara maksimal, aktifitas masyarakat kembali normal dan pastinya akan dapat meningkatkan perekonomian secara pesat, dan karna ini adalah keputusan Presiden Republik Indonesia yang terangkul dalam aturan dan intruksi Mentri Dalam Negri yang aturannya berlaku untuk semua desa diseluruh indonesia dan tentunya wajib di lakukan agar Corona Virus Disease 2019 dapat kita hentikan,” imbuh Arsyad. (bbz)
Discussion about this post