Kabupaten Agam – Sebanyak 19 nagari yang telah diputuskan oleh Gubernur Sumatera Barat sebagai Nagari Anti Korupsi di Provinsi Sumatera Barat, salah satunya Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam dalam upaya pencegahan korupsi yang akan mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2024.
Nagari Lubuk Basung yang ditunjuk sebagai nagari anti korupsi saat ini siapkan dokumen yang diperlukan. Persiapan untuk program ini adalah pemenuhan indikator penilaian lima tahun terakhir dengan tujuan memperkuat pencegahan korupsi di berbagai sektor.
Hal tersebut disampaikan oleh Walinagari Lubuk Basung Darma Ira Putra saat mengadakan rapat kerja sehubungan dengan penilaian KPK ini di kantornya Padang Baru Lubuk Basung, Jum’at (2/8) yang dihadiri Inspektorat, DPMN, Diskominfo, Camat Lubuk Basung dan para pemuka masyarakat serta pihak terkait.
Untuk kesuksesan penilaian ini sosialisasi juga dibicarakan baik melalui media luar ruang maupun melalui website nagari termasuk melalui link Zoom yang disediakan bagi para perantau yang ingin berpartisipasi.
Berikut adalah aspek-aspek yang dinilai dalam program pencegahan korupsi KPK:
1. Tata Laksana:
– Penilaian terhadap peraturan nagari dan kebijakan operasional dalam pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
– Penerapan sistem manajemen yang efisien untuk meminimalisir potensi korupsi.
2. Pengawasan dalam Kegiatan Nagari:
– Evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam kegiatan di tingkat nagari atau desa.
– Penguatan peran pengawas internal dan eksternal dalam mendeteksi serta mencegah tindakan koruptif.
3. Penguatan Pelayanan Publik Terutama Difabel:
– Penilaian terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
– Implementasi kebijakan inklusif yang memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil.
4. Partisipasi Masyarakat:
– Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan serta penyusunan RKP nagari.
– Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nagari.
5. Kearifan Lokal:
– Menghargai dan melibatkan tokoh masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak, dalam pemberantasan korupsi.
– Memanfaatkan nilai-nilai lokal dan budaya setempat untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.
Program ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta memanfaatkan teknologi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu Indonesia bebas dari korupsi. (Red)
Discussion about this post