PADANG PARIAMAN – Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni terancam mendapat sanksi pembatalan sebagai calon gubernur yang ditetapkan oleh KPU. Pasalnya Ali Mukhni resmi mendeklarasikan diri selaku pasangan calon Wakil Gubernur Sumatera Barat dari Partai PAN, yang mendampingi Mulyadi bakal calon Gubernur dari Partai Demokrat, pada Minggu (16/8).
Ihwal sanksi pembatalan sebagai calon tersebut dikemukakan oleh Eli Yanti, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Propinsi Sumbar kepada reportaseinvestigasi.com ketika dikonfirmasi terkait kebijakan kepala daerah yang melakukan mutasi pergantian pejabat, 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Menurut Eli Yanti, bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak boleh melakukan mutasi pejabat sepajang mengantongi izin dari Mendagri dan mengisi kekosongan jabatan. “Boleh melakukan mutasi sepanjang ada izin dari Mendagri. Dan mengisi kekosongan jabatan,” terang Eli yang dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2020).
Lebih jelas Eli memaparkan, jika ada ditemukan kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa ada izin dari Mendagri, kepala daerah tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Jika ada hal yang demikian, silahkan saja laporkan ke Bawaslu setempat untuk dilakukan kajian,” jelasnya.
Menurut Eli Yanti, kepala daerah dilarang melakukan pergantian atau mutasi pejabat terhitung sejak bulan Maret 2020. “Terhitung sejak Maret kepala daerah dilarang memutasikan pejabat,” urainya menjabarkan.
Sejauh ini, Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni telah beberapa kali melakukan mutasi pergantian pejabat di daerahnya. Setidaknya dalam catatan media, sejak bulan Maret 2020 tepatnya Senin (19/3/2020) hingga Selasa, 21 Juni 2020, gelombang mutasi pejabat di tubuh Pemkab Padang Pariaman terus bergulir. Terlebih yang menjadi sorotan tajam adalah mutasi pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang belakangan diduga kerap bermasalah.
Kepala BKD Padang Pariaman, Armen Rangkuti belum lama ini dikonfirmasi perihal salah satu kegiatan pergantian mutasi pejabat yang dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2020 mengatakan, sedikitnya ada 8 orang pejabat BPKD dimutasikan, ditambah lagi kepala sekolah, petugas medis dan eselon IV sebanyak 16 orang.
“Yang dimutasi pada minggu kemaren itu ada 8 orang pebat BPKD, kepala sekolah, petugas medis dan eselon IV itu sebanyak 16 orang,” terang Armen Selasa (12/5/2020).
Belakangan, Armeyn yang dimintai keterangannya terkait apakah sudah ada izin Mendagri atas mutasi pejabat yang dilakukan itu, Armeyn Rangkuti tak dapat membuktikannya, malah Armeyn berdalih agar tidak diberitakan. “Tak usahlah diberitakan, yang lain sajalah poinnya,” elak Armen yang ditemui di kediamannya, Sabtu (27/7/2020). Bersambung.. (IDM)
Discussion about this post