PARIAMAN, REPINVESCOM
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengambil sumpah dan melantik 126 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (12/1). Keputusan Walikota Pariaman Nomor UP.001/KEP/WAKO-2018 tentang pengangkatan ASN dalam jabatan administrator di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 44 orang.
Keputusan Walikota Pariaman Nomor UP.002/KEP/WAKO-2018 tentang pengangkatan ASN dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 75 orang. Keputusan Walikota Pariaman Nomor UP.003/KEP/WAKO-2018 tentang pengangkatan guru dalam tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 6 orang. Serta Keputusan Walikota Pariaman nomor UP.004/KEP/WAKO-2018 tentang pengangkatan ASN dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 1 orang.
“Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, kami sampaikan ucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang pada hari ini telah dilantik dalam jabatan yan dipercayakan oleh pimpinan. Mudah-mudahan Saudara-saudara memperoleh kesadaran, bahwa jabatan ini adalah sebuah tanggung jawab yang besar dan sebuah amanah dari pimpinan dan masyarakat,”ucap Walikota Pariaman Mukhlis Rahman.
“Sebagaimana kita maklumi bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diperlukan penataan para Pejabat, di lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman, dalam rangka mendukung urusan pemerintahan. Oleh karenanya, pada hari ini kami melantik dan menata kembali para pejabat tersebut sesuai dengan kompetensinya masing-masing dan dalam rangka penyegaran serta memberi keseimbangan diantara unit eselon yang ada,” sambung walikota dua periode ini.
Wako juga mengungkapkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini, sudah mendapatkan persetujuan dari komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), dengan nomor : B-2384/KASN/9/2017. Pelantikan 126 (seratus dua puluh delapan) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada hari ini, juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan nomor : 821/7700/SJ.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal; 71 ayat 2 yang berbunyi : Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. “Dan untuk itu, kita sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN RB.” Tukuknya lagi
Wako kemudian mengungkapkan bahwa tidak ada pejabat yang di non job kan, namun lebih banyak yang promosi serta rolling antar OPD. Wako sebagai pembina ASN berkewajiban membina semua ASN di lingkungan Pemko Pariaman untuk patuh pada peraturan perundang-undangan kemudian baru patuh kepada pimpinan.
Pejabat Administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, sedangkan Pejabat Pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan baik administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar, dan untuk Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
(ERI)
Discussion about this post