ADVERTISEMENT
Kamis, 17 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman 2025

by Redaksi
16 Juli 2025
in -KOTA PARIAMAN
Reading Time: 2min read
Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman 2025

Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman 2025. (Foto : dok. J)

ADVERTISEMENT

Kota Pariaman — Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Pariaman mengenai 5 (lima) (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman tahun 2025, pada rapat paripurna yang digelar di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (16/7/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Riza Saputra dan Yogi Firman, Anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Koramil 01 Pariaman Mayor Inf Joni Efendi, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, Perwakilan BUMN, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan, Kabag, Camat, Penjabat Eselon III, Fungsional dan ASN yang hadir.

BERITA LAINNYA

Tim Teknis PT. Semen Padang dan Poltekpel Bantu Teknis Kelola TPA Tungkal Selatan Kota Pariaman

UPTD Samsat Pariaman Tambah Jam Pelayanan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Doorprizenya

Ketua GOW Kota Pariaman Hadiri Pertemuan Bulanan Iskada se-Sumbar di Kota Sawahlunto

“Hari ini, kami menyampaikan 5 usulan Ranperda kepada DPRD Kota Pariaman untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik,” ujar Mulyadi.

ADVERTISEMENT

Adapun 5 Ranperda tersebut antara lain : 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2029, 2) Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, 3) Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 4) Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dan 5) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, jelasnya.

“Terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah wajib menyusun RPJMD. Pada dasarnya RPJMD Kota Pariaman Tahun 2025 – 2029, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan jabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan visi misi kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan bulan november 2024 yang lalu,” terangnya.

Untuk Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Mulyadi menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, peran Pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri kedepan dilakukan secara proaktif dan terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.

“Sesuai Pasal 8 dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 ini, mengisyaratkan bahwa secara nasional perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), selanjutnya dalam Pasal 10, Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Pasal 11, Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK),” tuturnya.

Mantan Anggota DPRD 3 Kota Pariaman Periode ini menyebutkan untuk Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda ini dibentuk bertujuan untuk menjamin penyandang disabilitas di Kota pariaman mendapatan penghormatan, perlndungan, dan pemenuhan hak asasi manusianya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa ada diskriminasi di Kota Pariaman.

“Kemudian untuk Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Ranperda ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Masyarakat masih melakukan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik secara konvensional dan tradisional, sehingga perlu diberikan pedoman dalam Pengelolaan dan Pengembangan air limbah domestik yang benar untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup serta menciptakan kebersihan dan keindahan di lingkungan perumahan, kawasan permukiman dan kota,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut untuk Ranperda terakhir terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

“Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, atau program pembangunan, harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diakhir sambutanya, Mulyadi mengucapkan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pariaman, atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam bekerja semakin baik dan hasilya nanti dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Kota Pariaman yang kita cintai ini,” tutupnya. (J)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lewat Senyuman dan Sapaan, Polantas Hadirkan Pelayanan Berbasis Empati

Next Post

Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23

Next Post
Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23

Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23

UNP Kirim Dosen FPP Magang ke Hotel Jaringan Internasional

UNP Kirim Dosen FPP Magang ke Hotel Jaringan Internasional

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI