Padang Pariaman — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman. Penetapan ini menjadi landasan normatif sekaligus acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah di wilayah Padang Pariaman.
Musyawarah penetapan fatwa tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor BAZNAS Padang Pariaman, dengan melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan sinergi kelembagaan dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara komprehensif, kontekstual, serta sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, MUI Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Untuk beras standar ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.
Penetapan besaran ini mempertimbangkan dinamika harga pangan, khususnya beras, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan adanya klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa mengurangi esensi ibadah maupun kepedulian sosial terhadap sesama.
Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan fatwa tersebut dan siap menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.
“BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat dalam implementasi pengelolaan zakat fitrah agar berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya landasan fatwa tersebut, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi para mustahik, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (Rls)



Discussion about this post