Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai keterbukaan informasi publik merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi dalam presentasinya pada Presentasi Badan Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025 di Padang, Selasa (7/10/2025).
“Untuk menegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam mendukung keterbukaan informasi di Kabupaten Solok Selatan, pemerintah telah menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Solok Selatan pada 12 Oktober 2022. Penandatanganan dilakukan oleh kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintahan lainnya,” katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintah.
Kanal online dan offline, mulai dari loket pelayanan hingga aplikasi digital disiapkan untuk meningkatkan akses tersebut.
Secara berkala dilakukan berbagai kegiatan untuk mendorong jajaran pemerintahan semakin transparan dalam menjalankan program-programnya.
Beberapa kegiatan yang dilakukan rutin setiap tahun seperti pelatihan media sosial agar seluruh OPD aktif menggunakan media ini sebagai kanal yang paling cepat menyentuh masyarakat dengan informasi.
Dengan upaya-upaya ini diharapkan Kabupaten Solok Selatan bisa memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif pada tahun ini.
Sebagai informasi, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilaksanakan setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Sumatera Barat.
Monev ditujuan untuk menilai sejauh mana badan publik mengimplementasikan keterbukaan informasi di badan publik.
Dalam presentasi badan publik pemerintah kabupaten/kota pada sesi II, 7 Oktober 2025 ini, bertindak sebagai panelis Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, Mona Siska dan Idham Fadhli selaku Anggota Komisioner KISB dan Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas. (Joko)
Discussion about this post