Pariaman — Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai profesi di RS dr. Sadikin Kota Pariaman gerah akibat dana insentif dan jasa pelayanan mereka belum dibayarkan sejak tahun 2021.
Sejauh ini informasi yang didapat media dari laporan masyarakat, adapun alasan yang dikemukakan pihak RS tidak dibayarkannya sejumlah dana yang menjadi hak nakes dan terhitung utang itu, diakibatkan oleh defisit anggaran di daerah.
Ketua LSM LAKI Pariaman, Azwar Anas, kepada media menyebutkan, puluhan dokter dan paramedis yang berasal dari RS dr. Sadikin Pariaman melaporkan, setidaknya ada beberapa jenis insentif nakes yang belum dibayarkan, di antaranya insentif Covid sejak tahun 2021 yang belum dibayarkan hingga sekarang.
“Dari laporan yang kami terima dari puluhan dokter dan paramedis menyatakan, beberapa dana insentif yang menjadi hak paramedis itu belum dibayarkan oleh pihak RS dr. Sadikin. Salah satunya dana insentif Covid sejak tahun 2021 belum mereka terima sampai sekarang,” terangnya.
Hal ini diperkuat dengan ditemukannya laporan hasil pemeriksaan BPK. Dari audit BPK tersebut, utang atau tagihan yang belum dibayarkan RS dr. Sadikin kepada sejumlah nakes dari tahun 2021 dan tahun 2022 itu menumpuk hingga mencapai angka Rp 2.674.357.472.
Menurut keterangan BPK, berdasarkan surat Direktur RS dr. Sadikin nomor 005/160/RS-SDK/II/2023 tanggal 8 Februari 2023 serta surat nomor 005/583/RS-SDK/2023 tanggal 21 Maret 2023, diketahui terdapat data tagihan tahun 2021 dan 2022 di RS dr. Sadikin yang baru diusulkan untuk diakui sebagai utang oleh Pemko Pariaman.
BPK merilis rincian utang RS dr. Sadikin tahun 2021 dan 2022 terhadap hak nakes yang belum dibayarkan sebagai berikut:
1. Belanja jasa tenaga ahli
Data yang dimuat BPK hasil audit itu memaparkan di tahun 2021, RS dr. Sadikin mempunyai tagihan utang yang belum dibayarkan sebanyak Rp 14.667.500, dan Rp 56.318.000 di tahun 2022, dengan total utang tagihan Rp 70.995.500.
2. Insentif nakes penanganan Covid-19
Tahun 2021 BPK menemukan utang tagihan RS dr. Sadikin yang belum dibayarkan kepada nakes atas insentif penanganan Covid-19 senilai Rp 617.857.160
3. Jasa pelayanan kesehatan
BPK juga merilis temuannya terhadap jasa pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan pihak RS. Di sini tahun 2021 terdapat Rp 1.248.916.756 utang tagihan belum dibayarkan. Dan di tahun 2022, utang tagihan RS dr. Sadikin bertambah dengan nilai Rp 736.598.056. Di bagian jasa pelayanan kesehatan ini, RS dr. Sadikin memiliki utang tagihan yang belum dibayarkan ke nakes dengan total nilai mencapai Rp 1.985.514.812.
Dengan demikian terdapat utang tagihan yang belum dibayarkan RS dr. Sadikin kepada sejumlah paramedis yakni dengan total keseluruhan Rp 2.674.357.472. (idm)
Discussion about this post