Padang Pariaman — Terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Demikianlah indikasi pelanggaran dan kecurangan yang disinyalir terjadi saat kampanye Pilkada Serentak kemaren.
Dugaan tersebut kuat dilakoni Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman nomor urut 01, Suhatri Bur-Rahmang selaku calon petahana.
Ihwal itulah yang diutarakan kuasa hukum Paslon 02 Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, SH di depan sejumlah awak media, Selasa (5/1) di kantor Zulbahri SH Associet, Jalan Kolonel Anas Malik, Kompleks Pertokoan Green City, Bypass Pariaman.
Pengacara senior, bernas dan kenamaan di Pariaman ini menerangkan, ada 25 alat bukti tertulis sudah dibukukan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan alat bukti yang sebanyak itu, Tim Hukum Paslon 02 juga telah menyiapkan 8 orang saksi dihadirkan ketika berperkara di MK nanti.
“Ada 25 alat bukti dan 8 orang saksi per hari ini. Kemungkinan untuk saksi bisa bertambah,” terang Zulbahri.
Bahkan, Zulbahri melanjutkan, tidak berfungsinya penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) saat terjadinya serangkaian kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 seakan mengindikasikan keberpihakan dua lembaga negara tersebut.
“Ada laporan pengaduan dari salah satu Tim Paslon melaporkan pelanggaran dengan indikasi pidana pemilu oleh 01. Kampanye memamakai APBD TA 2020 dari dana DAK dengan budget 684 juta berupa penyerahan bibit ikan. Lalu berselfi dengan mengacungkan jari telunjuk saat membagikan bibit ikan. Nah, itu sudah dicoba dilaporkan namun ditolak Bawaslu. Yang kita inginkan adalah keadilan di sini, yang jelas-jelas ranahnya pidana pelanggaran pemilu,” paparnya kembali.
Selain menggunakan APBD untuk kampanye, katanya, Paslon 01 juga diduga memakai fasilitas negara seperti mobil dinas sewaktu penyerahan bibit ikan. Memakai papan reklame milik BPKD untuk baliho paslon tanpa izin.
“Tindakan penyelenggara saat itu harusnya mencegah, tapi tidak dilakukan,” sesal Zulbahri.
Fakta lain keberpihakan penyelenggara terhadap Paslon 01, ada ormas mendeklarasikan dukungan dan berafiliasi ke Paslon 01. “Namun Bawaslu malah melakukan MoU ke ormas tersebut. Artinya Bawaslu berpihak ke 01,” ulasnya lagi.
Anehnya lagi, indikasi keberpihakan penyelenggara, masih kata Zulbahri, baliho Paslon 01 tidak ada mencantumkan partai pendukung. Ironisnya lagi, di kantor Bawaslu ditemukan dokumentasi sejumlah agenda 01.
Atas indikasi itulah, kuasa hukum Tim Paslon 02 membawa kasus ketidaknetralan penyelenggara ke DKPP. “Persoalan KPU dan Bawaslu, dalam kasus ini sudah dibawa ke DKPP, dan saat ini prosesnya sedang dievaluasi,” lanjut pengacara bersuara lantang ini.
Akibat masifnya dan terstrukturnya pelanggaran dan kecurangan yang disinyalir dilakukan Paslon 01, kuasa hukum Tri Suryadi-Taslim meminta agar MK mendiskualifikasikan Suhatri Bur-Rahmang, serta meminta penegak hukum mengusut indikasi pidana yang terjadi selama masa kampanye.
“Kita minta didiskualifikasi sesuai dengan aturan perundang undangan. Untuk tindak pidana diserahkan ke penegak hukum,” urai Zulbahri.
Zulbahri menambahkan, untuk jadwal sidang di MK masih menunggu proses pemanggilam. Sementara untuk laporan di DKPP tahapan kekinian tengah dilakukan verifikasi. “Seluruh alat bukti sudah diserahkan tanggal 28 Desember kemaren,” ungkapnya.
Sementara itu, di waktu yang sama, Calon Bupati Padang Pariaman nomor urut 2, Tri Suryadi menegaskan tidak menerima hasil keputusan KPU Padang Pariaman yang menetapkan paslon petahana Suhatri Bur-Rahmang sebagai pemilik suara terbanyak.
“Saat ini kita menunggu hasil keputusan MK. Menolak hasil dari KPU karena diduga banyak ditemukan pelanggaran pelanggaran bahkan pidana pemilu. Ini yang akan kita uji petik ke MK melalui tim kuasa hukum,” ujar Cabup Padang Pariaman yang dikenal dengan sebutan Wali Feri ini.
Dirinya berharap, upayanya dalam memperjuangkan suara masyarakat yang memberikan dukungan secara ikhlas, dan menginginkan peraturan perundang-undangan ditegakkan dengan ditemukannya kecurangan serta pelanggaran.
“Saya yakin dengan adanya bukti-bukti kuat pelanggaran pidana pemilu ini, bisa mendiskualifikasi paslon yang melanggar. Karena yang ditabrak itu Undang-undang. Bukan Perbawaslu atau Perkpu,” tegasnya. (Idm)
Discussion about this post