Dharmasraya – Kisruh tidak masuknya Kabupaten Dharmasraya kedalam RPJMN 2024- 2029, diduga lantaran tak adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dengan daerah. Terutama sekali, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini.
Demikian dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah ( BAPPERIDA) Dharmasraya, Paryanto, Selasa (8/4/2025) di ruangan kerjanya.
Kata Paryanto, selama ini tidak pernah diikut sertakan dalam pembahasan RPJMN oleh propinsi.
Menurutnya, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bukanlah harga mati bagi daerah, namun lebih merupakan arah dan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi daerah, guna menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“Meski tak bersifat “harga mati”, tapi daerah diwajibkan untuk menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN ,” ucapnya.
Ia menambahkan, ini amanat dari Undang-undang No. 25 Tahun 2004 yang harus dijalankan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan di daerah harus mengacu pada perencanaan pembangunan nasional.
“Yang jelas, ini lebih mengutamakan koordinasi dan sinkronisasi supaya kebijakan pusat dan daerah, saling mendukung dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional pada masa mendatang,” tutur Paryanto.
Ia juga mengemukakan tentunya pengkajian akses dari pendanaan, jika tidak ada kesesuaiannya dengan RPJMN bisa mempengaruhi alokasi anggaran yang turun dari pusat. Semisalnya DAK, DID dan lain sebagainya.
Daerah tetap berkomitmen punya ruang otonomi untuk mengatur prioritas, sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Asal selama masih tetap dalam koridor nasional,” paparnya.
Menyinggung soal tidak masuknya daerah ini ke dalam RPJMN, tambah Paryanto, itu diluar sepengetahuannya . Tidak ada hubungannya dengan politik.
“Namun, tidak ada mengusulkan lantaran kita tidak ada diikutsertakan oleh provinsi dalam pembahasan RPJMN itu,” sesalnya.
Selain itu, juga tidak pernah diminta untuk mengusulkan oleh provinsi. Dan, kemudian juga tidak pernah diundang.
“Dan yang diundang itu adalah provinsi, bukan kita,” tegasnya.
Kita ada satu kali mengikuti musrembang yang digelar di pusat, tapi hanya melihat melalui youtube saja, ya lebih dari itu,’ akunya sembari menghela nafas panjang.
Saat ini, kita sedang menyusun lokasi prioritas (lokpri) untuknpembanginan kawasan dari dana DAK. Dan disesuaikan dengan RPJMD propinsi guna mensingkronkan lokus pembangunan di daerah. Sementara untuk RPJMN 2025 – 20230, kita juga akan mengupayakan masuk melalui RPJM kementrian.
Sementara pada RPJMN sebelumnya daerah ini juga tidak masuk, tapi pembangunan tetap berjalan. Karena hal ini bukanlah hal yang baru bagi dharmasraya. Dan bukan berarti tidak serta merta menjadikan daerah ini tertinggal dibidang pembangunan.
Senada dengan itu Aidil Fitri Dt. Penghulu Bosou, salah seorang tokoh masyarakat Nagari IV Koto Dibauh menyebutkan, sungguh aneh tapi nyata, jika tidak masuk Dharmasraya ke dalam RPJMN.
Sepertinya, terindikasi sengaja dilalaikan dan mungkin ada unsur politisnya. Akibatnya, menjadi beban bagi Bupati Annisa Suci Ramadhani.
Dia menyebutkan, ini merupakan salah satu pondasi awal dan sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan dari segala bidang.
“Tentunya yang bertanggungjawab adalah bagian teknis, dalam hal ini Sekda, BAPPERIDA selaku esekutor dan Asisten II sebagai koordinator,” pungkasnya. SP
Discussion about this post