SOLOK, REPINVESCOM
Seorang sopir YS (25) warga Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok harus diamankan Satnarkoba Polres Solok karna Kedapatan memiliki narkoba 1 paket kecil jenis sabu.
Penangkapan ini berawal informasi masyarakat akan adanya indikasi transaksi narkoba di kawasan Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus. Dan informasi tersebut, Selasa (8/5) malam, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tak berselang lama, barulah tersangka yang dicurigai terlihat berjalan hendak masuk ke rumahnya, petugas langsung menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan. Gelagat dirinya hendak disergap polisi YS berusaha membuang sebuah bungkusan rokok ke dalam semak tak jauh dari TKP dia ditangkap. Dan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klem bening sebagai barang Bukti (BB) itu dapat ditemukan aparat.
Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan menyatakan YS sudah kita amankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pemeriksaan sementara tersangka positif konsumsi narkoba. “Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, ia baru menggunakan barang haram tersebut sejak beberapa waktu belakangan ” sebutnya.
Discussion about this post