PASAMAN BARAT — Merasa ditipu sebesar 1,3 miliar, CV. Al Bersaudara laporkan Komisaris PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat kepada penegak hukum.
CV. Al Bersaudara sebagai rekanan pembelian minyak kotor (Miko), telah membuat laporan ke polisi dengan LP/04/ II/2022/sek Kinali pada 9 Februari 2022 dengan pelapor atas nama Alex Firnando Siahaan. Hal itu diungkapkan oleh, keluarga CV. Al Bersaudara M. Maria Sitorus di Kinali, Sabtu (27/8/2022).
Maria menyebutkan, pihaknya merasa telah ditipu oleh komisaris utama PT RPSM, Kantoni dalam pembelian minyak kotor limbah pabrik tersebut. Dalam hal ini, CV. AI bersaudara merasa dirugikan sebesar 1,3 miliar rupiah.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses ini serta menjadikan komisaris dan direksi sebagai tersangka karena telah menipu kami,” katanya.
Dijelaskan Maria, pada akhir tahun 2021 keluarganya Alex Firnando Siahaan ingin membeli minyak kotor dari limbah pabrik PT RPSM. Setelah disepakati, maka diberikan uang senilai Rp1,3 miliar pada Desember 2021 untuk pembelian minyak kotor ke pihak perusahaan dengan perjanjian 40 hari kerja.
Saat itu, katanya pihaknya meminta kepada perusahaan agar bisa memperpanjang waktu 40 hari jika ada kendala saat pengambilan minyak kotor itu seperti faktor cuaca mendung dan hujan.
Namun saat itu perusahaan tidak bersedia menuangkan dalam kontrak kerja dan mengatakan bisa saja dan menjamin secara lisan.
Modal kepercayaan itulah, kata dia pihaknya mengambil minyak kotor. Namun pada hari ke-38 pihak PT RPSM tidak membolehkan lagi mengambil tanpa alasan yang jelas.
“Saat itu Alex sebagai direktur mendatangi perusahaan namun baru sampai ke pos Satpam di usir dan disuruh pulang dengan kasar,” katanya.
Tak hanya sampai disitu, pihaknya juga berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui via telepon genggam, namu upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan nomor diblokir.
“Hal inilah yang membuat kami merasa ditipu dan tidak ada iktikat baik dari perusahaan menyelesaikannya. Untuk itu kami melaporkan pihak perusahaan ke polisi,” sebutnya.
Ia mengharapkan kepada perusahaan untuk mengganti kerugian yang mereka alami. Jika tidak persoalan ini akan terus dikejar dan akan mendesak pihak kepolisian menjadikan komisaris utama sebagai tersangka.
“Kami yakin dan percaya pihak kepolisian akan bekerja dengan profesional. Kami hanya minta uang kami dikembalikan karena kami telah ditipu,” tegasnya.
Sementara itu Manajer Operasional PT RPSM Sofian mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan CV Al Bersaudara membahas persoalan itu pada Senin (29/8).
“Mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Kami akan mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Polres Pasaman Barat,” katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman membenarkan pada Senin (29/8) akan diadakan pertemuan antara PT RPSM dengan CV Al Bersaudara membahas persoalan itu.
“Mudah-mudahan ada jalan dan solusinya. Kami berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan baik,” harapnya. (Wd)
Discussion about this post