Sijunjung — Ternyata beginilah cara bekerja pekerjaan rekontruksi Jembatan Lubuk Tarontang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Kontraktor yang mengakui dirinya hebat dan belum pernah bermasalah itu, sesuai dengan pantauan media, baru baru ini kegiatan pekerjaan jembatan yang berlokasi di Kanagarian Lubuk Tarontang itu abutment dua tidak memakai sumuran dan lantai kerja.
Selain itu rangkaian besi tulang abutmen juga ada yang tidak join, dan pengecorannya dikerjakan secara adukan manual, yang parahnya lagi kontraktor ini juga mengambil matrial yang diduga ilegal sepanjang aliran sungai di lokasi.
Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Sultan Arvant Permana, sebagai konsultan supervisi CV Dwi Azka Konsultan, sumber dana APBD dengan nilai 5.446.112.039, nomor dan tanggal kontrak 25.03/Tender-Fisik/APBD/AP-SJJ/2021. Tertanggal 12 April 2021. Waktu pelaksanaan 240 hari kelender, pemeliharaan selama 180 hari kelender. Proyek ini ternyata di bawah kepengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung,
Hendri selaku PPK dihubungi via whatsapp soal konstruksi fisik jembatan menjawab lepas. “Kalau mau tanya masalah teknis bagusnya tanya sama tim teknis dari PU saja agar jawabannya bisa pasti,” kilahnya Hendri.
Afridon selaku tim teknis proyek jembatan Lubuk Tarontang mengatakan via ponsel coran beton abutment itu memakai K 250 dan memakai sumuran kedua ujung pilar jembatan dan memakai randemix, ringkasnya.
Terpisah Pahrevi dari BPAN dan Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan abutment atau disebut kepala jembatan itu sangat besar fungsinya untuk mendukung atau memikul seluruh beban bangunan di atasnya. Maka menurutnya, dari itu pengerjaannya betul betul mengacu kepada spesifikasi yang telah dibuat oleh konsultan perencana dengan berbagai kajian teknis.
“Apabila tidak berpedoman kepada spek kerjanya tentu sudah jelas pelanggaran kontruksi yang beorentasi pada korupsi, dan juga pengunaan matrial juga mengacu kepada standar nasional, dan pengambilan matrial di sepanjang sungai itu wajib mengantongi izin kalau tidak tanggung saja resikonya, dan pekerja jembatan itu harus berpedoman kepada gambar dan gambar harus dipajang di kamp lokasi kerja, agar diketahui oleh masyarakat, sesuai dengan Undang Undang KIP,” sebutnya.
Selain itu, ungkapnya, tentu personil harus lengkap setiap hari untuk pengawasan dan begitu juga tentang peralatan yang telah diatur di dalam RAB harus tersedia di lokasi. “Sebab anggrannya sudah dibunyikan di dalam RAB, dan harapan kita kepada penegak hukum tolong ditindak lanjut mengenai pengambilan material ilegal itu yang tidak mengantongi izin sebelum kami membuat laporan tertulis,” tegas Pahrevi. (ap)
Discussion about this post