DHARMASRAYA — Menyorot kinerja pejabat pembuat komitmen (PPK), sangat terkesan membela suatu pekerjaan yang diduga kuat menyulap volume, sehingga tidak mengacu kepada spesifikasi dan ketentuan yang tercantum dalam gambar rencana yang disepakati oleh PPK itu sendiri.
Seperti pekerjaan pengantian jembatan Simpang Tiga Pulau Anjolai – Koto Baru Jembatan Lubuk Sinua di Kenagarian Ampek Koto di Bawuoh, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.
Proyek bernomor kontrak: 630.02/03-PML/PEMB-JMBT/DAK/BM-DPUPR/III-2020, tertanggal 27 Maret 2020 itu memiliki nilai kontrak Rp 2.612.901.792 (dua miliar enam ratus dua belas juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan sumber dana DAK tahun anggaran 2020, di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Dharmasraya.
Diketahui sebagai pelaksana adalah CV. Koto Baru Jaya Kontraktor, sedangkan sebagai pengawas adalah CV. Azzahra Consultan.
Dari pantauan wartawan di lapangan, titik pembuatan sumuran pondasi utama untuk penahan aboutment (ABT) jembatan itu, lebarnya tidak cukup tiga meter dan cincin sumuran juga jauh kurangnya dari 25 cm.
Selain itu juga tidak menggunakan batu kali. Parahnya lagi jalan alternatif sebagai akses pengguna jalan, berlumpur parah. Tak jarang kontraktor yang diindikasikan nakal itu, sering mendapat teguran dari masyarakat agar jalan tersebut tidak menimbulkan korban.
Sementara Daniel Maswadi, sebagai PPK melalui ponselnya berdalih, menganggap kecurangan yang dilakukan rekanan di lapangan masih sebatas toleransi. “Setelah saya suruh anggota saya mengukur lebarnya sumuran untuk penahan ABT jembatan itu tidak seberapa kurangnya, itupun bisa untuk sebagai toleransi. Mengenai lebarnya beton cincin sumur itu bervariasi juga tidak masalah,” singkat Daniel yang terkesan membela.
Di lain hal, Wahyu dari LSM KPK Tipikor Sumatera Barat sangat menyayangkan dalih dalih pembelaan yang dikatakan PPK yang seolah berkonspirasi membenarkan pekerjaan kontraktoe yang yang terang telah salah itu.
“Perlu juga kita pertanyakan tentang keprofesionalannya sebagai PPK
Mengenai adanya pengurangan volume tidak sewajarnya dia mengatakan toleransi. Apabila pekerjaan pengantian jembatan Simpang 3 Pulau Anjolai – Koto Baru tidak mengacu kepada spek telah dibuat oleh konsultan perencaan, dengan berbagai kajian kajian teknis yang sudah dirangkum dalam detail engineering desain (DID) dan juga telah disepakati oleh PPK dan PPTK. Lalu didobrak oleh kontraktor, itu jelas melanggar Undang-Undang Jasa Kontruksi,” terangnya.
Lebih lanjut Wahyu menegaskan, apabila melanggar kontrak tentu orientasinya ada unsur korupsi, “Apabila ada indikasi kongkalingkong orientasinya masuk ke dalam tindakan pidana gratifikasi. Meskipun pengurangan volumenya sedikit tapi kan dampaknya besar. Kalau kerjanya melenceng dari spek yang telah dibuat dan seandainya nanti bermasalah, bisa tidak Daniel itu bertanggung jawab?” tanya Wahyu tegas.
Wahyu menekankan agar PPK berpikir dulu sebelum menjawab pertanyaan media.
“Makanya mikir dulu sebelum menjawab,” lanjutnya. Wahyu juga memberikan ultimatum kepada PPK, PPTK dan kontraktor, apabila tidak diperbaiki pekerjaan yang salah dirinya tidak akan segan-segan membuat laporan.
“Maka dari itu kami dari LSM KPK Tipikor akan membuat surat laporan resmi ke Kajati Sumbar dan Kapolda Sumbar agar diproses secara hukum,” tegas Wahyu. (*A*)
Discussion about this post