DHARMASRAYA — Menyorot kebobrokan pekerjaan kontruksi pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung yang dikerjakan oleh PT. Indi Daya Karya, terkesan asal asalan tidak mengacu kepada spesifikasi.
Sesuai dengan pantauan media ini Sabtu 24 April 2021, pasangan besi plat lantai dua tidak join dengan besi balok, dan pembesian antara balok dengan balok maupun antara balok dengan kolom tidak terdapat bending (pembengkokan besi), apabila hal ini tidak diperbaiki tentu akan berakibat buruk kepada bangunan itu sendiri nantinya.
Dikhawatirkan, jika terjadi pergerakan tanah secara horizontal, maka semua element besi akan bergeser secara sendiri, dan juga akan membuat semua ikatan besi dan joint antar besi akan lepas, akibatnya bisa membuat gedung tersebut runtuh secara vertikal.
Bahkan yang parahnya lagi pengecoran lantai dua dikerjakan secara bertahap, tentu ketahanan lantai nantinya akan meragukan karena coran lantai lama dengan yang baru tidak akan senyawa.
Kegiatan ini bernilai Rp 20.951.392.000 bernomor SPK 07/kontrak/pk-Gdg/ppk-pn-plj/x/2020. Sebagai konsultan CV. Citra Tama Arsitek, pekerjaan ini di bawah kepengawasan Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Sementara itu, Candra sebagai konsultan pengawas, di lokasi membenarkan bahwa antara besi balok dengan balok tidak bending dan juga besi plat lantai tidak joint dengan besi balok.
“Tapi itu sudah saya instruksikan kepada pelaksana, bahwa sebelum pengecoran harus dibongkar dulu dan harus dikasih hack agar supaya antara besi sama besi itu saling joint, dan itu baru sesuai dengan spek. Mengenai keterlanjuran coran lantai bagian belakang, itu adalah pekerjaan orang yang lama, dan dulu saya sempat menegurnya tapi tidak direspon. Tentang pengecoran secara bertahap itu tidak masalah nanti juga untuk kelanjutan pengecoran yang lama itu harus dibobok dan dikasih kasika, agar coran yang lama supaya senyawa dengan coran yang baru,” sebutnya Candra.
Terpisah Pahrevi Yani, dari Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) mengatakan pekerjaan kontruksi bangunan gedung Pengadilan Negeri Pulau Punjung harus mengacu juga kepada Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung.
Apabila kontraktornya bekerja tidak berpedoman kepada spek, tentu ini sudah jelas pelanggaran kontruksi, kalau itu benar dilakukannya oleh kontraktor sudah jelas akan beresiko kepada gedung itu sendiri. “Hal hal yang begini harus diatasi dengan segera dan tentu kita juga berharap kepada penegak hukum agar kegiatan ini harus dikontrol dan diawasi supaya benar benar kerjanya yang salah itu diperbaiki kembali,” harap Pahrevi dengan singkat. (tim)
Discussion about this post