Pariaman — Banyak yang menyayangkan indikasi pemborosan anggaran oleh Pemko Pariaman di bawah komando Walikota Genius Umar, tatkala keterpurukan ekonomi masyarakat imbas dari pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian masyarakat dunia, masih sangat pelik dirasakan hingga ke Kota Pariaman.
Selain itu, pemborosan anggaran yang dilakukan Pemko Pariaman saat ini juga tanpa mengindahkan persoalan kedaerahan karena defisit anggaran yang terjadi sebanyak Rp 89 miliar untuk pembelanjaan tahun 2023.
Hal ini disebutkan lantaran, Pemko Pariaman menyerahkan satu unit mobil dinas (mobnas) Fortuner baru kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman. Namun celakanya terungkap, pemberian mobnas baru kepada Kajari Pariaman tersebut belum jelas apakah berbentuk hibah, tapi kok terindikasi mengangkangi regulasi?
Belum lagi yang jadi sorotan ialah kelayakan mobnas Kajari Pariaman yang lama dengan jenis minibus merk Toyota Innova masih sangat layak dipergunakan, yang diserahterimakan ketika massa Josia Koni menjabat Kajari Pariaman.
Pasalnya pemberian mobnas tersebut tak hanya bernuansa kontroversi, pemberian mobnas baru itu juga menuai sejumlah persoalan sarat akan indikasi pelanggaran regulasi hukum.
Sebab, informasi yang dihimpun media hingga naskah berita ini ditayangkan, pemberian mobnas Fortuner baru untuk Kajari Pariaman tidak ada dalam pembahasan anggaran tahun 2022.
“Sewaktu pembahasan anggaran 2022 di dewan itu, cuma 3 unit mobnas, untuk kepala daerah dan sekdako. Kalau tak salah untuk Kajari tidak ada dalam pembahasan Banggar DPRD,” sebut narasumber faktual media yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya.
Kejanggalan pemberian mobnas yang terindikasi mengangkangi aturan pun menguat. Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau yang dikonfirmasi media, Jumat siang (5/8) menyebut ketidaktahuan perihal pemberian tersebut. “Kalau soal mobnas baru Kajari itu tanya ke Kepala Bagian Umum saja. Karena itu urusan Bagian Umum,” sebut Boy di balik ponselnya, di sela istirahat pembahasan KUA PPAS bersama DPRD di Padang.
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat Pemko Pariaman, Razwan Azmi yang berhasil dikonfirmasi mengakui, bahwa belum ada serahterima hibah antara Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman soal mobnas tersebut.
Namun anehnya, Razwan mengklaim pengadaan mobnas itu telah dianggarkan tahun 2022 dengan pembahasan yang dilakukan oleh Kabag Umum sebelum dirinya, akan tetapi belum ada serahterima hibah secara resmi. “Penganggarannya tahun ini (2022), pengusulannya sama Kabag Umum sebelum saya. Untuk acara serah terimanya hibah belum, tapi sedang dibuatkan.” terangnya, Jumat (5/8).
Lebih jauh Razwan berpandangan, menurutnya pemberian mobnas itu secara kedinasan tidak menyalahi aturan main. “Memang mobnas itu sudah sebulan ini dipakai. Artinya kita menganggarkan mobnas untuk Kajari dianggarkan tahun 2022, kan tidak ada masalah. Kalau naskah hibah tentu orang aset yang buat, Pak,” klaim Razwan menyebutkan.
Konon diketahui informasi sahih telusuran media ini menyebutkan, mobnas Fortuner baru itu dibeli dari showroom Toyota yang beralamat di Kota Padang. Selain itu, proses lelang pengadaan mobnas yang seharusnya ditayangkan di laman LPSE Kota Pariaman juga tidak muncul. Padahal, mobnas itu hilir mudik telah dipergunakan untuk kepentingan kedinasan oleh Kajari Pariaman. (Idm)
Update: Defisit anggaran Pemko Pariaman untuk tahun 2023 sebanyak Rp 89 miliar.
Discussion about this post