LIMAPULUH KOTA – Aneh bin ajaib. Ditenggarai tidak bakalan dapat izn, karena terdapat dalam kawasan hutan lindung. Namun, pengelola objek wisata Bukit Kelinci yang terletak di sisi Jalan Raya Bukittingi- Payakumbuh Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah, Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota itu, bisa berjalan mulus.
Berdasarkan pantauan wartawan serta informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan, terkait pengelolaan objek wisata alam Bukit Kelinci, disebut- sebut dikelola oleh oknum H. A dari Jawa Timur, dengan sesumbar dikatakan pihaknya atas dukungan dari petinggi Sumbar, demikian ucap sebuah sumber.
Namun berbeda halnya dikatakan, Syamsul Akmal, Wali Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru, melalui kontak person bahwa dirinya tidak pernah dihubungi pihak pengelola ihwal awal pengelolaan obyek wisata Bukit Kelinci tersebut. “Dan tiba- tiba telah beroperasi sejak Idul Fitri 1439 H lalu,” tukuknya.
Diakui Syamsul Akmar, sepengatahuan dirinya, kawasan yang dikelola pengusaha, konon dari Jawa Timur tersebut, belum memenuhi syarat untuk memiliki izin karena lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, “Sementara aturan dalam hutan tersebut tentu harus sesuai mekanisme yang ada,” demikian pungkasnya.
Sementara itu Ambardi Kepala Dinas Satu Pintu dan Perizinan Kabupaten Lima Puluh Kota mengatakan kepada media ini melalui pesan singkat WA nya, membenarkan izin operasional objek wisata Bukit Kelinci masih dalam proses, “Benar izin operasional obyek wisata Bukit Kelinci yang terletak di Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru itu masih dalam proses,” ujarnya.
Di lain pihak Yosi Danti SH, aktifis hukum Luhak Limo Puluah meminta aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan dalam menyikapi terkait izin operasional obyek wisata tersebut, “Karena ini biSa berpotensi sangsi pidana. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang No.41 tentang Kehutanan,” tukuk politisi partai Nasdem tersebut.
Ditambahkan lagi, sementara undang-undang Kementrian Kehutanan No.41/1999 Pasal satu poin 8, menjelaskan hutan lindung, katanya, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
“Dari keterangan di atas sudah dijelaskan bahwa hutan lindung harus dijaga dan dilestrikan, seharusnya hutan lindung yang dipakai oleh obyek wisata Bukit Kelinci tersebut harus mendapatkan rekomedasi dari kehutanan, sesuai dengan aturan yang ada,” terang pengacara kondang itu.
Di lain pihak, pengurus obyek wisata Bukit Kelinci ketika dihubungi melalui via WA singkatnya, belum mendapatkan jawaban sampai berita ini diturunkan. (Tim)
Discussion about this post