PARIAMAN, REPINVESCOM
Di Kota Pariaman, bukanlah satu hal yang baru di kala sudah memasuki tahun politik. Menyoal kehadiran baliho dan spanduk para kandidat calon atau bakal calon yang menyatakan diri ikut berkompetisi dalam helatan pesta demokrasi skala 5 tahunan (Pilkada serentak) kali ini, seumpamanya persoalan tersebut dianggap perlu jadi perhatian serius Pemerintah Kota Pariaman.
Sebab ironis, tak jarang merusak suasana pemandangan dan tatanan dalam kota, kehadiran baliho serta spanduk para kandidat calon atau bakal calon yang terhitung ilegal ini, baik yang dipajang di tengah-tengah keramaian maupun di pelosok-pelosok kota, dinilai sangat merugikan pendapatan daerah. Terang saja! Pasalnya, selain pajak yang tidak mereka bayarkan, sekonyong-konyong tentang izin pemasangan iklan/reklame pun, jangan pula ditanya.
Informasi diperoleh, yang dirangkum dari keterangan beberapa narasumber terpercaya media, menyatakan rekor Andi Cover mendominasi pemasangan baliho hingga ke pelosok-pelosok daerah. “Balon yang paling banyak cetak baliho dan dipasang hampir di seluruh penjuru kampung itu adalah balihonya Andi Cover,” ungkap beberapa narasumber aktual yang dirahasiakan identitasnya, di lain-lain kesempatan.
Harpen Agus Bulyandi selaku pelaku usaha yang fokus menggeluti dunia percetakan dan advertising inilah, santer dilafalkan namanya. Bukan rahasia umum lagi jikalau HAB sempat bergadang-gadang, menyatakan maju sebagai kandidat balon wakil walikota. Namun belakangan setelah berakhirnya jadwal pendaftaran paslon ke KPU, dengan perlahan nama Andi Cover lenyap dari peredaran.
Tak terkecuali keberadaan spanduk serta baliho (HAB) yang tak urung merubah wajah kota sampai ke pelosok itu dianggap sebagai sesuatu yang tak wajar. “Sesudah berakhirnya waktu pendaftaran kandidat paslon ke KPU, baliho yang dipasang dengan kayu itu sudah banyak dicopot. Sekarang berganti dengan gambar baliho Genius-Mardison. Boleh dikatakan kesemuanya tidak punya izin,” jelas narasumber kepada media.
Memang KPU Kota Pariaman saat ini diketahui sudah mengantongi 3 nama kandidat paslon walikota dan wakil. Merunut dari waktu pendaftaran yang dilakukan ketiga pasang calon tersebut, terdapat nama-nama kubu paslon di antaranya: Genius-Mardison (GEMA); paslon Mahyuddin-Ridwan (MARI); serta Dewi-Pabrisal (DP).
“Memasuki tahun politik (pertengahan tahun 2017 hingga sekarang 2018, -red) kami tegaskan, tidak ada satupun calon-calon itu membayar pajak pemasangan iklan/reklame yang dipasang menggunakan kayu atau dipajang dengan cara diikat dengan tali, di mana pun itu lokasinya! Sebab dari semua yang disebutkan tadi, status baliho/spanduk milik kandidat peserta Pilkada maupun baliho-baliho milik balon yang sebelumnya, dipastikan tidak satupun ada izin pemasangannya,” terang Alfian, Kepala Dinas PMPTSP Kota Pariaman yang didampingi Kabid Perizinan, Benyamin di ruangannya menjawab pertanyaan media, Selasa (23/1/18) sore.
Tak hanya itu, media juga mempertanyakan berapa jumlah tiang reklame yang tersebar seantero Kota Pariaman, serta berapakah diantara para pemilik tiang yang berisikan iklan/reklame calon peserta Pilkada 2018 ini yang sudah membayarkan retribusi ke daerah? Sayangnya, mengenai pertanyaan tersebut, Kabid Perizinan, Benyamin terkesan berkilah. “Masalah itu ada data-datanya, Pak. Kami minta waktu menjelaskan hal ini sampai Jumat (26/1/18), besoklah,” pintanya berjanji.
Sementara itu, sebagai konstituen yang memiliki hak pilih di Kota Pariaman, Rendi dan Dendi (nama samaran) warga domisili Desa Sikapak dan Padusunan yang diminta pendapatnya mengenai baliho ilegal calon walikota yang berdiri di sekitar wilayahnya, disikapi dengan nada-nada kritis, “Nggak pantas saja.., masak iya ada calon walikota dengan sengaja dan terang-terangan malah melanggar aturannya sendiri? Padahal diantara calon itu ada yang berstatus penyelenggara negara dan pembuat kebijakan. Wah.., bahaya itu. Mudah-mudahan warga Kota Pariaman cerdas dalam memilih pemimpin 5 tahun ke depan,” ujarnya mengutarakan pendapat pada tim media. (Bersambung..)
TIM
Discussion about this post