Indikasi kejahatan yang dilakukan sejumlah pejabat teras Pemkab Padang Pariaman terhadap anomali proses rekrutmen tenaga honorer CPNS Kategori II (K2) Bidang Kesehatan, semakin menguat. Tabir kejahatan perbuatan extra ordinary crime atas rekayasa legalisasi dokumen tenaga honorer tak diragukan lagi.
PD. PARIAMAN, REPINVESCOM
Dari seabrek data yang ada pada media ini cukup memberikan bukti kuat, dugaan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, atas legalisasi dokumen bodong peserta CPNS K2 Bidang Kesehatan nyata dilakukan.
Berita sebelumnya : Menyingkap Tabir Rekayasa Dokumen Bodong CPNS K2 Padang Pariaman (Bag. 1)
Berita terkait : Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Aspinuddin Dilaporkan ke KPK
Pasalnya, pasca surat kontroversi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Pariaman 17 Maret 2014 lalu, perihal Laporan Hasil Verifikasi Tim, nomor : 800/375/Kepeg/2014 yang dibuat oleh Kepala Dinas Zunirman ketika itu, merupakan bukti awal permulaan kebobrokan sistem semasa proses rekrutmen CPNS K2.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan yang masih dikomandoi Zunirman, pada tanggal 12 Mei 2014, dengan nomor surat : 800/689/Dinkes/2014, tentang perihal Usulan Pemberkasan CPNS Honorer K2 dan Laporan Verifikasi. Kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, surat tersebut menyatakan kembali ketidakbenaran data honorer K2.
“Maka kami membentuk tim kembali untuk melakukan verifikasi tentang kebenaran dan keabsahan dokumen tenaga honorer K2 dimaksud dari pejabat yang mengangkat dan menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Sukarela/Honorer di masing-masing Puskesmas sejak 1 Januari 2005 sampai sekarang.” Demikian bunyi kutipan surat tersebut.
Dari 131 orang yang dilakukan verifikasi, masih penjelasan surat itu, didapatkan hasil :
- Sebanyak 28 orang benar-benar bekerja secara terus menerus sampai sekarang dinyatakan benar surat keputusan pengangkatannya ditandatangani oleh pejabat saat itu, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
- Sebanyak 103 orang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dengan alasan sebagai berikut :
- Surat Keputusan Pengangkatan dibatalkan oleh pejabat yang menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan sebagai tenaga sukarela/honorer dengan alas an bahwa tenaga yang bersangkutan tidak benar bekerja/aktif secara terus menerus.
- Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan tersebut sebagian belum dapat dikonfirmasi, sementara hasil konfirmasi ke staf ada yang menyatakan benar dan ada yang menyatakan tidak benar.
- Tenaga sukarela/honorer K2 saat diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan ternyata sedang mengikuti pendidikan di berbagai institusi pendidikan yang masih diragukan kehadirannya sebagai tenaga sukarela di masa pelaksanaan tugasnya.
- Menurut pernyataan pejabat yang menandatangani Surat Keputusan tenaga sukarela/honorer K2 saat itu memang benar mengangkat, menandatangani dan menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif pada saat itu, sementara menurut staf senior yang ada pada Puskesmas saat itu tidak benar yang bersamgkutan aktif sebagai tenaga sukarela.
Tak sampai di situ. Zunirman juga meminta, menyarankan agar Bupati Ali Mukhni menugaskan Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Kabag Hukum dan pihak terkait lainnya untuk melakukan verifikasi ulang lebih mendalam terhadap usulan pemberkasan CPNS yang diusulkannya, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat.
Anehnya, data lampiran hasil laporan verifikasi ulang dari tim verifikasi yang diperoleh media, berubah-ubah. Pasalnya, pada lampiran surat pertama 14 April 2014 dari 132 peserta yang diverifikasi, menyatakan dokumen peserta yang benar-benar bekerja secara terus menerus hanya sebanyak 19 orang. Sedangkan dokumen SK Pengangkatan peserta yang dicabut sebanyak 41 orang (termasuk Yuli Artati). Sementara lampiran laporan yang diragukan keabsahan dokumennya sebanyak 71 orang peserta.
28 April 2014, lampiran laporan tim verifikasi seketika berubah, jumlah peserta awal yang diverifikasi adalah 132 peserta, namun berubah menjadi 131 peserta. Sedangkan dari 19 orang peserta yang dinyatakan benar-benar bekerja berubah menjadi 29 orang. Serta dokumen SK yang dicabut yang tadinya berjumlah 41 peserta, menjadi 73 orang peserta (termasuk Yuli Artati). Sementara dokumen dari 71 peserta yang diragukan keabsahannya menurun menjadi 29 peserta.
Sesudahnya, 5 Mei 2014. Peserta yang diverifikasi ditetapkan sebanyak 131 peserta. 29 peserta bekerja terus menerus. 102 peserta (termasuk Yuli Artati) tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Nah, setelah 3 kali perubahan, barulah hasil lampiran dari laporan Perintah Tugas Verifikasi Ulang tim verifikasi yang diketuai Aspinuddin, dengan nomor : 090/416/DINKES/2014 yang dibubuhi lengkap dengan keterangan tulisan tangan tertanggal 5 Mei 2014 menyatakan, sebanyak 28 orang peserta memenuhi syarat, sedangkan 103 orang lainnya (termasuk Yuli Artati) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan jumlah dokumen yang diverifikasi ketika itu, 131 dokumen.
Hasil inilah yang diduga merupakan hasil verifikasi final dari tim verifikasi, dan dilanjutkan dengan surat terakhir Zunirman tanggal 12 Mei 2014, seperti yang diterangkan di atas.
Menariknya. Di sisi lain, merunut surat yang dibuat oleh Zunirman, di Padang, 17 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Kepala BKN Regional Pekan Baru, ditembuskan salah satunya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria. Serta surat tanggal 24 Nopember 2014 yang ditujukan Zunirman ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Permasalahan isi surat itu menyinggung nama Yuli Artati yang disebut-sebut anak kandung dari kakak isteri Bupati Padang Pariaman. Nama itulah yang diklaim oleh Zunirman, sebagai cikal bakal penyebab pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan pada Juni 2014.
Karena menurutnya, akibat tindakannya menghapus nama-nama (yang sebetulnya 104 peserta tidak memenuhi syarat), mendapat protes dan kecaman dari Bupati Ali Mukhni.
Di akhir episode, persisnya 3 Maret 2015. Jonpriadi perintahkan legalisasi peserta CPNS K2 Dinkes yang bermasalah. Alasannya, adalah surat yang dibuat oleh Sekretariat Daerah ditandatangani Sekda Jonpriadi, SE, MM. Perihal surat Jonpriadi, yang bersifat Rahasia dengan Nomor : 800/420/BKD-Mutasi/III-2015, yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, menanyakan kelanjutan proses 103 peserta yang lulus CPNS K2 Dinas Kesehatan.
Kejahatan extra ordinary, atas penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Jonpriadi, dalam suratnya memerintahkan 103 CPNS ‘bodong’ tersebut, berkumpul di Hall Saiyo Sakato pada hari Jumat, 6 Maret 2015, pukul 09.00 WIB melalui Kepala Dinas Kesehatan Aspinuddin.
Dalam acara yang berjudul “Pengarahan dari Pimpinan” itulah, Jonpriadi atasnama Pemkab Padang Pariaman dengan indikasi menjalin afiliasi ‘bodong’ mensiasati surat Kepala BKN Kanreg XII Pekanbaru Nomor : 00609/I/KR.XII/02-2015 tanggal 6 Februari 2015, perihal Usulan Pemberkasan CPNS Honorer Kategori 2. (Bersambung…)
Discussion about this post