Muara Dua — Penegakan disiplin atas dugaan pelanggaran surat edaran (SE) pelarangan kegiatan perpisahan yang sengaja dilakukan pihak SMPN 1 Pulau Beringin diduga jalan di tempat. Padahal kegiatan acara perpisahan di satuan pendidikan itu telah berjalan sebulan silam.
Menenggarai kasus tersebut, Sekda Pemkab OKU Selatan yang kembali dikonfirmasi perihal tindakan sangsi yang akan diberikan, agaknya masih dalam tahap proses.
“Sudah saya arahkan untuk diproses di Dinas Pendidikan, kita ikuti proses seharusnya (sedang berjalan),” terang Sekda Pemkab Oku Selatan M. Rahmatullah baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan, SMPN 1 Pulau Beringin nekat memaksa orangtua murid untuk melakukan acara perpisahan kelulusan siswa, kendati sudah ada larangan dari pemkab yang dikeluarkan melalui surat edaran ditandatangani Sekda Rahmatullah.
Sementara Sekda OKU Selatan enggan dikatakan lambat dalam menangani pelanggaran di satuan pendidikan ini. Ia mengatakan jika pihaknya telah bekerja dengan profesional, dan membuka diri sekaligus mengatensi wartawan jika menemukan potensi pelanggaran di aparatur pemerintahan manapun.
“Yang penting dari kawan-kawan (awak media) jika ditemukan kejangggalan yang dianggap tidak sesuai (potensi pelanggaran aturan), silahkan melapor (sesuai ketentuan),” sambungnya.
Terkait pelaporan dan pengaduan yang disampaikan sudah lebih dari satu bulan, ia mengaku tidak mengetahuinya. Pada kesempatan itu juga ia mengimbau seluruh jajaran aparatur di OKU Selatan untuk mentaati aturan yang berlaku.
“Pasti kita tindak lanjuti (dugaan pelanggaran SMPN 1 P. Beringin), bilamana ditemukan kesalahan akan menerima sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Kami juga menghimbau pada seluruh jajaran aparatur pemerintahan di OKU Selatan agar selalu mentaati dan mempedomani apa-apa yang sudah diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan undangan,” tutupnya.
Sehari sebelumnya saat ditemui di kantornya, Plt Kepala Dinas Pendidikan yang baru, Joni Raples mengatakan, bahwa ia belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum mengetahuinya, jika ada laporan terkait itu (dugaan pelanggaran disatuan Pendidikan) silahkan antarkan langsung ke ruangan,” tegasnya menanggapi perihal SMPN 1 Pulau Beringin.
Untuk diketahui, pergantian pimpinan Kepala Dinas Pendidikan berlaku TMT 1 Juli 2025 yang sebelumnya diisi oleh Beni Suhendro. Untuk mengisi kekosongan, Dinas Pendidikan dikepalai pelaksana tugas (Plt).
Beni Suhendro dalam keterangannya pada awak media membenarkan pergantian pimpinan tersebut. Pegundurkan diri tersebut atas permintaannya sendiri. Ia beralasan hanya ingin beristirahat dari beban sebagai pimpinan, dan saat ini beralih posisi sebagai staf di sekretariat daerah Pemerintahan Oku Selatan, Propinsi Sumatera Selatan.
Selama 3 tahun 5 bulan masa kepemimpinannya, ia menyampaikan bahwa surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan satuan pendidikan telah diajukan jauh jauh hari sebelumnya, dan terhitung 01 Juli resmi meninggalkan pucuk pimpinan satuan para pendidik di Bumi Serasan Seandanan ini. (SRY)
Discussion about this post