Kota Solok – Sebanyak 65 orang Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) tingkat Kelurahan se-Kota Solok mengikuti Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral guna meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman anggota agar paham dan mengerti terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawab yang dilaksanakan pada Selasa dan Kamis (08/06 dan 10/06/2021) di Aula DPPPA.
Pertemuan tentang pencegahan kekerasan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) diikuti oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) tingkat Kelurahan se-Kota Solok.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Satgas PPA tingkat Kelurahan se-Kota Solok sebanyak 65 orang yang dibagi dalam 2 hari kegiatan. Pada hari Selasa sebanyak 35 orang untuk 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuk Sikarah dan pada hari Kamis sebanyak 30 orang untuk 6 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjung Harapan.
Dalam kegiatan ini selaku Narasumber yaitu Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah Sumatera Barat, Zera Mendoza, dengan materi Peran Pendamping Pada Dukungan Psikologis Awal Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Narasumber kedua dari Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Sumbar, Hj.Quartita Evari Hamdiana dengan materi tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak.
Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman anggota Satgas agar mereka paham dan mengerti terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota Satgas.
Kepala DPPPA Delfianto yang didampingi Kepala Bidang PPA Yon Maihendri dan Kepala Seksi Pencegahan dan Perlindungan Delmayenti beserta jajarannya, dalam sambutannya, menyampaikan, “dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor : 6 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan”.
Untuk membantu organisasi layanan perempuan dan anak dalam memberikan layanan tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak. Sehingga pelayanan yang diberikan optimal, berupa penjangkauan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta identifikasi kebutuhan korban di lapangan,”. Satgas PPA merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah.
“Kepada para peserta Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Satgas PPA tingkat Kelurahan se-Kota Solok dapat mengikutinya dengan baik sampai selesai, sehingga bisa menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman anggota tim Satgas PPA dalam penjangkauan kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di lapangan,” harap kadis. (Nisa)
Discussion about this post