Kota Solok – Demi meningkatan Kapasitas Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Wakil Bidang Kesiswaan SLTP dan SLTA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Pencegahan dan Pelayanan Tindak Pidana dan Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (17/3), di Aula DPPPA Kota Solok.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 30 orang guru BK dan Wakil Bidang Kesiswaan tingkat SLTP dan SLTA se-Kota Solok, berupa pemberian informasi tentang TPPO oleh DPPPA Provinsi Sumatera Barat, cara pemberian konseling psikologi untuk rehabilitasi korban TPPO oleh Psikolog dari Brilian Consulting Padang.
Kepala Dinas PPPA, Delfianto menyampaikan maraknya kasus perdagangan orang di Indonesia yang sering kita dengar dan lihat di berita media elektronik/media sosial sangat menyedihkan dan meresahkan karena tidak sedikit anak-anak remaja/anak dibawah umur yang menjadi korban, apalagi kasus tersebut belum dapat ditangani secara maksimal, maka upaya pencegahan perdagangan orang berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 menjadi sangat signifikan terutama ditinjau dari sisi pertahanan keselamatan bangsa dari ancaman perdagangan orang.
“Dengan adanya kegiatan Peningkatan Kapasitas Guru BK dan Wakil Bidang Kesiswaan (SLTP dan SLTA) tentang pencegahan dan pelayanan TPPO ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk mencegah TPPO di Kota Solok. Kegiatan ini sangat membutuhkan komitmen dan perhatian sungguh-sungguh dalam pencegahan TPPO melalui sosialisasi, advokasi, diskusi terbatas, peningkatan penyadaran, kampanye penyuluhan, dialog multi pihak, penguatan kapasitas institusi terintegrasi dan keberlanjutan khususnya di lingkungan sekolah,” tutur Delfianto.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Provinsi Sumatera Barat, Quartita Evari sebagai narasumber pertama memberikan informasi tentang TPPO. Disampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman dan lain-lain atau memberi bayaran/manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi/ mengakibatkan orang terekploitasi. Modus TPPO adalah pengiriman tenaga kerja, penculikan, duta seni budaya, kerja paksa, perkawinan pesanan, penjeratan hutang, pengangkatan anak, dan sebagainya.
“Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan hukum TPPO adalah pelaporan TPPO masih banyak didominasi oleh laporan dari aparat hukum, khususnya dari kepolisian. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya belum berinisiatif untuk melakukan pelaporan, apalagi melakukan pemantuan, pengawasan, dan turut bertanggung jawab dalam pencegahan TPPO,” jelas Eva.
“Harus ada upaya pencegahan dan penanganan menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan serta terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat, daerah, organisasi keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, media massa dan seluruh komponen masyarakat. Keberhasilannya sangat tergantung dari besarnya komitmen berbagai pihak baik nasional maupun internasioal,” lanjut Eva.
Ruri Handayani, Psikolog sebagai narasumber kedua menjelaskan tentang cara pemberian konseling psikologi untuk rehabilitasi korban TPPO. Dalam materinya dijelaskan bahwa rehabilitasi adalah adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan psikososial akibat perdagangan orang dan pengembalian keberfungsian secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Tujuannya membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual saksi dan atau korban perdagangan orang sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar. Konseling adalah serangkaian hubungan langsung dengan individu yang bertujuan untuk membantunya dalam mengubah sikap dan tingkah laku.
Ruri dalam kesempatan ini juga menyampaikan tentang langkah-langkah dan tahap konseling psikologi. Dengan informasi ini diharapkan Guru BK dan Wakil Bidang Kesiswaan dapat meningkatkan keterampilannya dalam melakukan konseling di sekolah. (Nisa)
Discussion about this post