Dharmasraya — Sepertinya pekerjaan proyek tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dharmasraya, sering menuai sorotan dari masyarakat. Termasuk juga, pekerjaan peningkatan jalan Simpang 3 Muaro Momong – Trans Sungai Kambut yang sebagai pelaksana PT Tri Jaya Putra (TJP). Pasalnya, material yang digunakannya sangat diragukan, kualitas pekerjaan pun diragukan.
Di lokasi pekerjaan, dari hamparan material yang telah dilakukan agregat timbunan untuk jalan tersebut beragam cara untuk menyulap. Ada tanah timbunan berbatu, bahkan bercampur batu besar. Ada juga batu mangga bercampur krekel dari sungai. Begitu juga pasangan batu untuk saluran air juga ditenggarai ada penggurangan volume coran untuk lantai saluran air. Terlihat, batu mangga disusun di antara lantai saluran air sebelum dikasih coran beton.
Parahnya lagi menggunakan material diduga ilegal yang didatangi dari Nagari Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung, selain itu pengawas juga jarang di lapangan. proyek ini bernomor kontrak : 820.02/02-DPU/Pemb-JLN/DAK/BM-DPUPR/V-2022.
Mirisnya lagi batu yang dipakai untuk pasangan saluran air terkesan berbalut tanah. Itupun tidak ada upaya pelaksana untuk mencucinya, pekerjaan ini bernilai Rp4.460.911.687.69 itu ternyata sebagai konsultannya dari CV. Kyfa Engenering Konsultan, masa pelaksanaan selama 225 hari kalender, terlihat juga di beberapa titik, pemadatan timbunan agregat sangat dikuatirkan kestabilannya.
Wajar saja, pekerjaan proyek yang jauh dari keramaian itu pekerjaannya asal asalan. Menanggapi pekerjaan tersebut, Edwar Bendang, Kordinator LSM Ampera Sumbar. Ia menilai pekerjaan proyek ini, disebabkan karena kurangnya pengawasan. Sehingga, rekanan bekerja sesuka hati. “Buktinya, material yang digunakan, untuk aggreget atau timbunannya dan pekerjaan pasangan batu saluran air. Terlihat sekali, ada kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut, di manapun daerah proyek bersumber dananya dari uang negara yang dikerjakan oleh Perusahaan Tri Jaya Putra Grup tetap disorot masyarakat. Karena mutunya sangat diragukan,” tutupnya Edwar.
Terpisah Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor angkat bicara terkait pekerjaan peningkatan Jalan Trans Muaro Momong tersebut, menurutnya patut dipertanyakan kewajiban konsultan yang ditunjuk oleh panitia untuk sebagai pengawas yang dibayar dengan uang negara itu.
Wahyu menuturkan, pengawas itu betul betul saban hari di lokasi proyek, bukan mengawas dari rumah atau di warung kopi, sebab jasa pengawas itu dibayar dengan uang rakyat. “Jadi apabila benar yang disampaikan oleh salah seorang pekerja dengan mengatakan pengawas jarang di lokasi, seharusnya instansi yang punya kegiatan menegur juga hendaknya terhadap kunsultan pengawas yang tidak komit itu. Dan dari Dinas PU juga aktif untuk mengawasinya karena kegiatan tersebut yang memberi jasa kepada kontraktor, kan Bidang Bina Marga,” ulas Wahyu.
Sebab harapan masyarakat, lanjut Wahyu, bagai mana jalan yang dibuat dengan uang rakyat itu betul betul terjamin mutu dan kualitasnya. Lalu mengenai material apabila benar perusahan ini menggunakaan koral ilegal kenapa tidak ada tindakan dari penegak hukum, apakah hukum tidak mempan terhadap PT Tri Jaya Putra itu.
“Harapan kita hukum jangan berlaku untuk masyarakat kecil aja tumpul kepada miliuner. Harus dipertanyakan juga tentang izin galian C nya PT Tri Jaya Putra itu. Apabila dia memakai dukungan galian C Dharmasraya sementara koralnya didatangi dari daerah Sijunjung, ya nilai aja sendiri,” tutup Wahyu. (arp)
Discussion about this post