Pulau Punjung — Di tengah arus sungai yang tak pernah berhenti, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mencoba membaca ulang satu hal yang lama mengalir, namun belum sepenuhnya tercatat.
Yakni pembahasan pajak air permukaan, Senin (2/3/2026), bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah.
Targetnya terutama untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal. Estimasi awalnya tidak kecil, sekitar Rp 9, 3 miliar per tahun.Angka itu masih berupa proyeksi.
Ia lahir dari perhitungan awal atas satu titik intake utama dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Namun bagi pemerintah daerah, ini adalah alarm bahwa ada sumber daya publik yang mesti dikelola lebih tegas dan adil.
Dalam forum yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, hingga Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Bupati menegaskan regulasi PAP sejatinya bukan barang baru. Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya yang kerap tertinggal.
“Ini bukan hanya sekadar sosialisasi. Ini langkah konkret agar potensi yang selama ini belum optimal benar – benar terealisasi,” tegasnya.
Fokus pengenaan pajak kini diperluas. Jika sejak 2022 penghitungan lebih banyak menyasar fasilitas produksi, tahun ini objek non – rakyat, terutama pada sektor perkebunan besar yang ikut menjadi basis pengenaan.
Tentunya bagi perusahaan – perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk operasional diundang hadir, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.
Mewakili Gubernur, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Media Iswandi menyebut perluasan objek pajak sebagai penegasan regulasi. “Objek non – rakyat memang termasuk dalam basis pengenaan. Ini soal kepatuhan dan keadilan fiskal,” ujarnya.
Namun di balik angka dan regulasi itu sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Air adalah sumber daya publik guna menopang produksi, menggerakkan industri, tetapi juga menjadi urat nadi kehidupan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, pengenaan pajak bukan semata urusan menambah kas daerah, melainkan memastikan ada timbal balik yang adil antara eksploitasi dan tanggung jawab.
Pemkab dan Pemprov berjanji melakukan verifikasi lapangan bersama tim teknis. Jumlah intake, volume pemanfaatan, dampak lingkungan, hingga efek sosial akan dihitung secara lebih cermat. Pemerintah menyatakan proses ini harus akurat, transparan, dan berkeadilan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, mekanisme hukum disiapkan yakni mulai dari peringatan bertahap hingga sanksi denda, dengan koordinasi aparat penegak hukum. Pesannya jelas: kepastian hukum tak boleh hanya menjadi teks di atas kertas.
Upaya ini sekaligus menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menggali PAD tanpa membebani rakyat kecil. Menariknya, sasaran kali ini adalah sektor non – rakyat. Ini, sebuah sinyal bahwa keberanian fiskal diuji bukan pada yang lemah, tetapi pada yang selama ini menikmati manfaat terbesar dari sumber daya alam.
Dari Rp 9,3 miliar tersebut mungkin belum angka final. Namun lebih dari sekadar nominal, ia adalah simbol pilihan politik anggaran, apakah air akan terus mengalir tanpa jejak kontribusi yang setara nantinya atau malah sebaliknya.
Ini yang menjadi sumber keadilan yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.Di Dharmasraya, pertanyaan itu kini tak lagi retorik. Ia sedang diuji di tepian sungai dimana tempat air, industri, dan kepentingan publik bertemu.SP



Discussion about this post