Lebih dari dua bulan berlalu, kasus laporan penganiayaan dan pengeroyokan korban Ahmad Santoso, yang dilakukan tetangganya sendiri, sejauh ini belum ada titik terang oleh pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung (Balam)
BANDAR LAMPUNG, REPORTASEINVESTIGASI.com
Korban yang merupakan warga Jalan Pembangunan F, Kelurahan Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung ini, Senin (18/12/17), mendatangi Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung menanyakan perihal tindak lanjut laporan korban bernomor TBL/B-1/5710/X/2017/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tertanggal 14 Oktober 2017.
Sampai saat ini, peristiwa penganiayaan dirinya dengan menggunakan sajam oleh pelaku yang sudah berumur 65 hari, tak jua ada perkembangan laporan dari pihak kepolisian. Diduga keras, pihak kepolisian sengaja bermain dengan mengulur-ulur waktu untuk melakukan proses penyidikan.
Sebab telusuran informasi yang diterima media ini menyatakan, adanya keterlibatan oknum anggota polisi wilayah hukum Balam membekingi pelaku penganiayaan.
Mengenai hal tersebut, media ini pun bersama dengan korban mencoba mempertanyakan sejauh mana progres perkembangan kasus tindak pidana kekerasan menggunakan sajam ini, ke Kasat Reskrim Harto Agung, Polresta Bandar Lampung.
Namun sangat disayangkan, keterbukaan proses hukum untuk pelaku penganiayaan masih buram. Keterangan yang diberikan Kasat Reskrim Harto Agung tidak mendapat kepastian, tak jelas ke mana arah juntrungan kasus tersebut.
Hanya saja Harto berjanji akan memanggil penyidik yang menangani masalah ini. “Kami akan panggil penyidik yang menangani kasus ini untuk dimintai keterangan,” katanya. Tak salah, keterangan Harto itu seakan menyatakan jikalau hukum tumpul ke dalam.
Dari kronologis kejadian, menurut keterangan korban, peristiwa itu berawal saat korban yang bertetangga dengan pelaku mengunjungi rumah tetangga sebelah (selang satu rumah dari rumah pelaku), “Kejadian itu sekitar pukul 10.00 WIB, Mas,” ujar korban menjelaskan.
Pelaku tiba-tiba menyerang korban, korban dibekap dari belakang oleh pelaku yang saat itu membawa sajam berupa sebilah celurit yang sempat ditempelkan ke leher korban.
Padahal saat kejadian, tutur korban menjelaskan, mertua dan anaknya yang berusia 6 tahun saat itu berada tak jauh dari tempat kejadian menyaksikan penganiayaan yang dialaminya. Korban pun meronta melepaskan bekapan pelaku.
“Namun pelaku malah mengigit saya. Tapi tidak lama selang satu jam setelah kejadian, ada sekitaran 6 orang anggota Polsek Sukarame beserta Babinkantibmas datang ke TKP. Tapi nggak ada tindakan yang dilakukan, ” jelasnya sambil memperlihatkan bukti foto penganiayaan, beberapa luka bekas sajam yang diterima korban sempat didokumentasikan.
Ahmad Santoso juga menguraikan kronologi kejadian saat wartawan media ini meminta kejelasan kronologi perkara di rumah korban.
Korban meneruskan, saat kejadian berlangsung dari dalam rumah pelaku keluar empat orang yang serta merta ikut memukul korban, yang pada saat itu posisi korban masih dalam bekapan dan gigitan pelaku.
“Saya mencoba melepaskan diri dari pelaku yang berjumlah sekitar lima orang. Saya coba lari menyelamatkan diri ke rumah tetangga yang berhadap-hadapan dengan rumah saya, sekira 20 meter dari TKP,” urainya menjelaskan.
“Kejadian tersebut berlangsung singkat Mas, hingga saat ini mertua dan anak saya masih trauma atas kejadian tersebut, saat ini saya masih menunggu proses yang sudah 2 bulan belum ada perkembangan nya,” pungkas korban lagi.
Wartawan media ini mendapati rumah pelaku yang bersebelahan persis dari rumah korban, rumah pelaku yang terpantau tampak sepi saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi ihwal kejadian tersebut, Selasa (19/12).
Lantas bagaimanakah perjalanan proses hukum yang berlaku? (Ikuti perkembangan kasus ini di edisi berikutnya. Bersambung..)
Discussion about this post