Padang, Ri- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Meskipun begitu kebijakan ketentuan tak wajib skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 diserahkan kepada keputusan setiap perguruan tinggi.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Universitas Negeri Padang, Erianjoni mengatakan, Rektor UNP Prof Ganefri salah satu orang yang mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan meniadakan skripsi di UNP sendiri disesuaikan dengan program studi (Prodi) tertentu. Nantinya ada Prodi yang tidak harus skripsi, namun projek atau karya inovatif dan lainnya.
“Nanti aturan dan mekanismenya akan diatur, nanti akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan rektor,” ujar Erianjoni, Jumat (1/9/2023)
Menurut Erianjoni, kebijakan tersebut akan diterapkan secepatnya setelah keluar aturan rektor. Ia memperkirakan untuk wisuda September 2023 ini, skripsi masih menjadi syarat wajib untuk sarjana maupun diploma di semua Prodi. Namun kata Erianjoni, pada wisuda Desember 2023 nanti kemungkinan kebijakan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat sarjana akan berlaku pada prodi tertentu. Rl
Discussion about this post