Jakarta — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk kesekian kalinya kembali mengungkap dan menggagalkan peredaan gelap narkoba lintas provinsi.
Kali ini aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaan gelap narkoba jenis daun ganja di Solok Sumatera Barat pada Rabu lalu, (19/08/2020).
Dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 7 karung besar dengan berat brutto 157 Kg dan meringkus 2 (dua) orang tersangka yaitu Pa (50) dan Ja (27), kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas lantaran saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, SIK Mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan dari pada kasus sebelumnya.
” Berawal dari Case pengungkapan sebelum nya yaitu Kasus Ganja Jaringan Lintas Sumatera yang terjadi bulan Januari 2020 lalu di Desa Banjar Lancar Penyabungan Timur Mandailing Natal Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Audie S Latuheru saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Rabu, 26/08/2020.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bulan Januari 2020 lalu, petugas kami di lapangan berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 308 Kg Narkoba jenis daun ganja
Dari hasil penangkapan tersebut kemudian kami mendalaminya kembali dan kembali kami berhasil menemukan ladang daun ganja siap panen dengan luas kurang lebih 10 hektar ucap Audie
Kemudian, mendapati informasi dari jaringan sebelumnya bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara.
“Berkat informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit 2 AKP Maulana Mukarom, Sik bersama iptu Mivil Rivados, Sh dan team berhasil mengamankan satu unit truck yang didalamnya berisikan 157 kilogram ganja,” papar Audie.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Sik menjelaskan seperti yang disampaikan oleh pak kapolres Metro Jakarta Barat bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Januari 2020
Dari 8 bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap beberapa modus peredaran gelap narkoba jenis daun ganja dari pengiriman melalui kurir, diselipkan melalui makanan jenis dodol ataupun dari jasa ekspedisi yang Muara nya mengarah kedaerah Utara Sumatera baik aceh maupun daerah Sumatera Utara .
” kami akan terus menggelorakam semangat dalam memerangi Narkoba Karena Narkoba merupakan musuh utama negara oleh sebab itu mari kita bersama sama dalam memerangi musuh negara ini yaitu narkoba,” paparnya.
Masih dikatakannya, dari pengungkapan ini, sebanyak 628 ribu jiwa yang terselamatkan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (Rel/Ritha)
Discussion about this post