Padang Pariaman – Masyarakat Sikucua Utara menyatakan kekecewaan dan menyayangkan bahwa hasil temuan audit Tim Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, atas dugaan kasus korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 yang terjadi di Nagari Sikucua Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Tim Audit Inspektorat Padang Pariaman yang diketuai oleh Yusuf Saibi tersebut mulai melakukan audit pada tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan 23 Agustus 2019, dengan di dua titik kegiatan lokasi yaitu Pengerasan Jalan Simpang Senggol-Simpang Gobah dengan dana pagu Rp 100 juta, dan Rabat Beton Jalan Simpang Patai-Bukit Bio-Bio Tinggi dengan dana pagu Rp 140 juta.
Namun hasil temuan dugaan penyimpangan penyelewengan ADD tersebut sangatlah mengecewakan masyarakat, seakan-akan diolah sedemikian rupa oleh Wali Nagari Sikucua Utara Mayunis Alima dan kloni-kloninya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Ali Nurdin Ketua LSM Gempur Pariaman dalam keterangannya pada Minggu 8/9/2019 mengatakan, tidak bisa dipungkiri lagi hasil temuan audit baik itu fisik maupun non fisik oleh tim inspektorat semua secara riil dan nyata telah keluar dan final.
“Tim audit inspektorat padang pariaman hanya bisa membuktikan untuk penyimpangan penyelewengan pembangunan proyek ADD tahun 2018 baik itu dari hasil investigasi dan admistrasi senilai lebih kurang Rp 23 Juta untuk di dua di dua lokasi yaitu jalan simpang senggol-simpang gobah dan jalan simpang patai-bukit bio-bio tinggi,” ujar Ali Nurdin.
Ironinya proyek tersebut sudah terindikasi sebagai proyek tumpang tindih, dengan tiga kali penganggaran pengerjaannya dengan lokasi yang sama.
Namun tim inspektorat kabupaten Padang Pariaman yang diketuai oleh Yusuf Saibi melalui Ketua LSM Gempur Pariaman tetap bersikukuh bahwa hasil temuan dari audit tim tersebut adalah merupakan sekedar pembinaan kepada Wali Nagari Sikucua Utara cs.
Serta hasil temuan audit penyimpangan tersebut diberi masa tenggang waktu selama dua bulan untuk mengembalikan dana ADD kepada kas daerah terhitung sejak dimulai keluarnya secara resmi hasil audit.
“Bila mana hasil temuan audit penyimpangan ADD tersebut tidak dikembalikan maka hasil audit akan dilimpahkan kepada kejaksaan sebagai proses hukum selanjutnya,” ujar Ali Nurdin.
Pemeriksaan lanjutan oleh tim Inspektorat Padang Pariaman atas semua kegiatan pembangunan proyek yang bersumber dari ADD di Nagari Sikucua Utara akan dilakukan pada Maret 2020 terhadap semua kegiatan fisik dan non fisik anggaran di tahun 2018 dan tahun 2019.
Ditambahkan oleh Ali Nurdin Ketua LSM Gempur Pariaman, bagaimana tidak diolah disandiwarakan sedemikian rupa oleh Wali Nagari Sikucua Utara Mayunis Alima cs bahwa terkait persoalan Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada waktu itu adalah keluarga yang berasal dari wali nagari tersebut.
“Tidak ada alasan pembenaran bahwa jabatan ketua TPK yang berasal dari anak wali nagari.”
Menurut Ali Nurdin bahwa wali nagari terpilih harus merombak KAUR Pembangunan serta perangkat nagari, sebab jika dipertahankan maka berakibat melanggar Perbup.
Jika dianalisa atau dari pengamatan bahwa pengerjaan kegiatan proyek pengerasan Jalan Simpang Senggol-Simpang Gobah sangat melawan melanggar aturan Perbup.
“Karena kegiatan proyek pengerasan jalan tersebut dikerjakan mulai November 2018 dan selesai pada Desember 2018, dan ketua TPK nya masih keluarga anak dari wali nagari tetsebut, maka ini adalah bukti nyata pelanggaran,” tutur Ali Nurdin.
Bukan itu saja yang diolah disandiwarakan sedemikian rupa dugaan keterlibatan Wali Nagari Sikucua Utara cs tersebut dengan pemberhentian roling jabatan Ketua Bamus (Badan Musyawarah) Nagari Sikucua Utara dari ketua menjadi anggota atas nama inisial ED (43) disinyalir cacat hukum dan melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 19 seterusnya Tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Karena sebagaimana diketahui bahwa Ketua Bamus Nagari tersebut SK-nya dikeluarkan diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Padang Pariaman.
Roling jabatan ketua bamus tersebut tanpa alasan yang tidak jelas dan diduga cuma sandiwara alasan wali nagari cs untuk meroling dan tidak merujuk Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Karena ketua Bamus Nagari Sikucua Utara (ED) yang bersangkutan dirinya belum mau mengundurkan diri sebagai ketua Bamus.
Namun ironisnya Ketua Bamus Nagari Sikucua Utara (ED) pun diintimidasi serta diancam oleh Wali Nagari Sikucua Utara cs dan dari pihak oknum tertentu.
Agar supaya ketua Bamus tersebut mau menandatangani surat pengunduran dirinya dari ketua menjadi anggota.
Discussion about this post