Padang Pariaman — Luar biasa kiranya pencapaian dan kurenah dari oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Ampalu, VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman ini. Siapa sangka? Agak saja, sudahlah Surat Tanda Registrasi (STR) diduga mati, namun jabatan oknum ini bisa 2 kali disulap menjadi kepala puskesmas. Luar biasa!
Adalah Silvia Agus, kepala puskesmas yang diduga berhasil menjadi “pejabat karbitan”, dari basicnya yang notabene adalah perawat. Disebut “karbitan”, lantaran STR oknum kepala puskesmas yang sekarang bertugas di Puskesmas Ampalu Tinggi, Kabupaten Padang Pariaman ini, tidak lagi teregistrasi.
Lebih anehnya lagi, sebelum bertugas di Puskesmas Ampalu, oknum ini juga pernah menjabat Kepala Puskesmas Enam Lingkung dengan status STR yang diduga kuat berlaku sementara.
Ya, konon kabarnya, isu yang beredar hingga saat ini Silvia Agus masih mengantongi STR Sementara yang masa berlakunya berdasarkan Permenkes 83/2019 Pasal 3 Ayat (3) hanya satu tahun, akan tetapi mampu menjabat kepala puskesmas di dua tempat berturut-turut.
“Kami semua mengetahui bahwa STR Silvia ini mati. Tapi bisa jadi kepala puskesmas di dua tempat. Sebelum di Ampalu, pernah juga jadi kepala puskesmas di Enam Lingkung,” sebut beberapa tenaga kesehatan Puskesmas Ampalu yang tak lain adalah pegawai di sana kepada media, dalam suatu kesempatan belum lama ini.
Sejatinya, persoalan yang mengungkung Silvia Agus bukan hanya pada STR semata. Nama Silvia Agus sebagai kepala puskesmas teramat santer, karena diduga kuat menyunat dana insentif Covid-19 pegawai Puskesmas Ampalu serta pembagian dana kapitasi BPJS.
Dari penuturan informasi yang diterima melalui beberapa pegawai Puskesmas Ampalu menjelaskan, kurenah Silvia sangatlah memiriskan akibat tidak adanya transparansi soal keuangan.
Awal mula persoalan STR Kapus yang mati ini mencuat, lantaran kurenah Silvia diduga kuat menyunat dana insentif Covid tahap pertama bulan Maret dan April 2020. Tak hanya itu, dana insentif tahap kedua selama lima bulan, terhitung sejak Mei sampai dengan September 2020 juga belum jelas kabarnya, kendati tahun anggaran telah berganti ke 2021.
“Jadi pada pencairan dana insentif tahap pertama untuk bulan Maret sampai April kemaren itu yang kami terima tidak sesuai dengan nilai yang tercantum. Ada dua SPJ kami tandatangani saat pencairan insentif tahap pertama. Karena tidak adanya transparansi dari Kapus kami paraf lah keduanya,” terang mereka yang dirahasiakan identitasnya itu.
Bahkan parahnya, mereka melanjutkan, pencairan dana insentif Covid tahap kedua selama lima bulan juga tak jelas kapan direalisasikan. “Padahal kata kawan-kawan di keuangan dana itu sudah cair dari rekening dinas, tapi tak tau kenapa belum dibagikan. Kabarnya dana itu sekarang dipegang sama Kapus. Belum lagi pembagian uang kapitasi BPJS tanpa tandatangan selama 4 bulan. Itu persoalan selama ini di Puskesmas Ampalu,” terangnya lagi.
Menengarai sejumlah temuan ini, media yang mencoba menghubungi Kapus Ampalu, Silvia Agus tidak mendapat jawaban. Ketika itu Silvia yang berhasil dihubungi via telpon selulernya, beralasan sedang ada rapat.
“Saya lagi ada rapat, Pak,” jawab Silvia singkat pada media Kamis (14/1).
Bahkan Silvia yang juga dijapri via WhatsApp-nya pasca dihubungi media, juga tak membalas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada sedikitpun tanggapan Silvia ketika disinggung soal STR dan transparansi keuangan dengan indikasi pemotongan dana insentif Covid. Selain itu, media juga masih berusaha mengkonfirmasikan persoalan ini ke Kadis Kesehatan Padang Pariaman, Yutriardi Rivai. (Idm)
Discussion about this post