Tampaknya aroma konspirasi pada kegiatan konsultan DAK Fisik 2017 yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, mulai disorot. Kepala dinas yang dibantu oleh masing-masing kepala bidang (Pembinaan SD dan SMP) diduga kuat punya peran tersendiri. Trik itu musti dilakukan agar seluruh paket kegiatan konsultan yang menjadi sejatinya merupakan tugas kewenangan kepala sekolah, bisa dikondisikan seutuhnya. Hukum pun seketika dikelabui
PD. PARIAMAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Belum genap rasanya setahun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, Rahmang menjabat. Malah taunya, mantan camat ini diduga melakukan penyelewengan kewenangan perihal pelaksanaan kegiatan proyek DAK Fisik untuk SD dan SMP se Kabupaten Padang Pariaman tahun angggaran 2017.
Indikasi tersebut muncul dari temuan yang didapati media ini ketika menelusuri proyek bantuan rehab dan pembangunan gedung sekolah SD dan SMP yang tersebar di kabupaten itu. Bayangkan saja, dalam pelaksanaan kegiatan di beberapa sekolah, komite sekolah mewakili wali murid seringkali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Padahal, dalam Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Juknis DAK) untuk tahun anggaran 2017, yang tertuang di Perpres Nomor 123 Tahun 2016 tentang Juknis DAK Fisik menjelaskan ketentuan umum tatacara pelaksanaan kegiatan. Pada dasarnya kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan di Sekolah (P2S) yang ditetapkan oleh kepala sekolah penerima DAK secara swakelola.
Namun ironi, ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres itu tak pernah terjadi. Padahal tugas dari P2S memiliki tanggung jawab menyusun rencana kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan yang terdiri dari (1) gambar rencana/kerja; (2) rencana anggaran biaya; (3) rencana kerja dan syarat-syarat; (4) jadwal pelaksanaan, sesuai standar teknis prasarana pendidikan.
Bakal tetapi kewenangan P2S dikebiri oleh kepala dinas beserta kepala bidang yang bersangkutan yang diduga kuat mencari keuntungan fee dari kegiatan konsultan. Bayangkan setidaknya Dinas Pendidikan Padang Pariaman tahun anggaran 2017 ini mendapatkan Rp 11 milar bantuan DAK Fisik yang terbagi, Rp 5 miliar untuk peningkatan prasarana SD, sisanya Rp 6 miliar untuk peningkatan prasarana SMP.
“Iya benar, DAK Fisik 2017 di Dinas Pendidikan sebesar Rp 11 miliar. Rp 5 miliar untuk SD, dan Rp 6 miliar untuk SMP. Sedangkan biaya untuk tenaga konsultan disediakan 7% dari anggaran. 4% biaya perencanaan, 3% biaya pengawasan. Semuanya konsultan yang mengerjakan. Itu yang membagi kepala dinas bersama kabid-kabidnya,” tukuk narasumber media ini yang tak lain adalah pegawai dinas itu sendiri yang dirahasiakan media ini.
Pengkondisian paket konsultan yang dilakukan oleh Kadis Rahmang dibantu oleh kabid yang bersangkutan terutama Kabid Pembinaan SMP, Yuhendri Eka Suprianto sangatlah mengemuka. Melihat dalam pelaksanaan yang berlangsung saat ini, fungsi dan tanggung jawab P2S secara menyeluruh dikerjakan oleh konsultan yang biasanya mencari nafkah di kabupaten itu.
Kepala Dinas Rahmang yang dikonfirmasi media ini melalui nomor handphonenya tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan dirinya sedang berada di Bandung mengikuti agenda kunjungan kerja bersama DPRD. Ia pun menyebutkan agar media ini langsung menemui kabid yang bersangkutan.
“Saya lagi di Bandung ikut kunjungan kerja DPRD. Temui saja kabid-kabid yang bersangkutan.” Sebut Rahmang yang dihubungi Senin (18/9). Seketika media ini mencoba menyambangi kantor Dinas Pendidikan untuk menemui Yuhendri (Kabid SMP) dan Mayulis (Kabid SD).
Sayangnya, tak satupun berada di kantor. Mayulis yang diakui anggotanya juga sedang berada di luar kota. Sementara Yuhendri yang menetap di daerah dan berusaha dihubungi, agaknya enggan memberikan keterangan. Ia menolak ajakan wartawan agar melakukan audiensi secara langsung, sebab Yuhendri yang tadinya mau mengklarifikasi temuan ini bersedia bertemu, namun ingkar tak kunjung datang.
“Saya lagi di lapangan, nantilah jam 4 sore baru ada waktu,” sebutnya. Namun kabar dari Yuhendri tersebut palsu belaka. Yulhendri yang karib dipanggil Aciak ini membantah kalau bidangnya mendapatkan bantuan DAK Rp 6 miliar, tanpa penjelasan apa pun.
Maklum saja, mengingat biaya yang dikucurkan untuk tenaga konsultan adalah 7 persen dari anggaran yang tersedia, 3% untuk konsultan pengawasan, 4% untuk konsultan perencanaan. Dengan rincian 7% x Rp 11 miliar adalah Rp 770 juta. Nah, berapakah fee yang diterima oleh kadis dan kabidnya? Telusuri di edisi berikutnya. (Bersambung)
Discussion about this post