DHARMASRAYA — Sepertinya di dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Rumbai, tercium ada aroma kongkalikong. Mulai dari proses lelang sampai kepada masalah pekerjaannya yang tidak mengacu kepada spek yang sangat terkesan asal asal jadi.
Proyek bernomor kontrak: 913/96/LLG/KNTRK/DAK/RSUD-SR/2020. Dengan nilai Rp.4.473.785.717 (empat meliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah), sebagai kontraktor pelaksana CV, Tewang Jaya Konstruksi, Konsultan pengawas CV. Kiano Konsultan ini ternyata di bawah kepengawasan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dari Dinas Kesehatan, beralamat Jalan Pasengerahan No. 17 Sungai Dareh.
Sesuai dengan pantauan media ini Minggu (19/7/2020) sangat terkesan lemahnya pengawasan. Sehingga pengecoran tapak gajah sebagai pandasi utama untuk pengadukan beton, hanya secara manual dan tidak memakai readymix. Padahal di dalam spek harus memakai readymix agar mutu betonnya tercapai.
Tak hanya itu saja, pengecoran rangkaian besi tapak gajah juga tidak memakai lantai kerja untuk sebagai alas agar besi tidak bersentuhan dengan tanah, untuk supaya tidak mudah karatan dan keropos.
PPTK kegiatan Zepri Sandi S,Kep saat dihubungi via ponsel mengatakan jika dirinya sedang tidak berada di lokasi. “Saya lagi di rumah, pak. Kalau bapak mau melihat spek teknisnya besok saja,” jawabnya singkat menjawab pertanyaan media.
Menanggapi hal tersebut, Yandri Adi Sumarno SH, MH Waketum LSM KPK Independen Indonesia, berjanji akan tiba ke Dharmasraya dalam waktu dekat untuk mengumpulkan data buat laporan pengaduan.
“Kami akan tiba di daerah Dharmasraya dalam jangka waktu dekat ini, untuk mengumpulkan data buat laporan ke KPK dan Kejagung apabila benar ada unsur ketidakberesan di proyek pembangunan gedung rawat jalan RSUD Sungai Rumbai tersebut, sebab banyak yang kami lihat celahnya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, seandainya pekerjaannya tidak mengacu kepada spek yang telah dibuat, kontraktor harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika sudah melawan kontrak berarti ada indikasi berorentasi kepada korupsi. Selain itu tentang masalah nilai paket sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Pasal 65 ayat (4), nilai paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi dan jasa lain di atas nilai 2,5 miliar harus dikelola oleh PT. Tidak boleh memakai CV,” terangnya lagi.
Menurutnya, kalau CV itu hanya cuma usaha kecil. “Di sini juga ada celahnya. Ada unsur kongkalingkongnya. Lalu masalah pekerjaannya jangan dianggap sepele oleh kontraktor mengenai pengecoran secara manual itu. Itu jelas kontraktornya terindikasi melanggar kontrak dan peraturan jasa konstruksi,” timpal Yandri menjelaskan. (Ardhi Viliang)
Bersambung..!
Discussion about this post