Muaradua — Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan ibukotanya Muara Dua, merupakan salah satu kabupaten pemekaran di Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir. Dengan luas wilayah luas 5.493,94 Ha.
Miris…! demikian yang dapat diungkapkan ketika dilihat dari buku tamu yang datang untuk mengurus berbagai keperluan dalam kepengurusan tanah, baik kepengurusan BPHTB maupun dalam kepengurusan balik nama, pemecahan sertifikat dan pembuatan sertifikat baru di Kantor BPN Oku Selatan.
Rata rata dalam sehari hanya 11 orang yang datang untuk mengurus sertifikat, sisanya 8 tamu kebanyakan dari mereka yang datang untuk kepengurusan BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan), kecendrungan masyarakat mengurus surat surat tanahnya melalui program Prona yang sewaktu waktu digulirkan pemerintah, biasanya kepengurusan dilakukan melalui pamong desa setempat secara kolektif.
Prona sendiri merupakan program dari pemerintah di Kementrian Agraria/BPN dan Tata Ruang dalam memberikan kemudahan pembuatan sertifikat tanah secara masal per periode, pada waktu waktu tertentu yang ditetapkan pihak penyedia layanan Badan Pertanahan Negara.
Tidak jauh berbeda halnya tanggapan warga ketika dimintakan pendapatnya ihwal kinerja petugas loket dalam melayani masyarakat pada loket kantor ATR/BPN Oku Selatan.
“Urusannya berbelit belit Mas, kalau ke Kantor Pertanahan, tidak cukup sekali kita ke sana bisa berulang kali, petugas loket terkesan menyepelekan kita, ujung ujungnya karena tidak mau ribet kami lebih memilih ke pihak penyedia jasa yang bisa mengurus sertifikat lebih simple dan ngak ribet, hanya saja kami harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Kepit saat ditanya sewaktu mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Oku Selatan, Rabu (27/9).
Pewarta berhasil menghimpun keluhan warga tersebut perihal kurangnya pelayanan pada loket office Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Muara Dua Propinsi Sumatera Selatan.
Salah satu pamong desa setempat dalam bincang santainya saat ditemui media ini di kediamannya, di Desa Sabutan Muara Dua mengungkapkan, masyarakat lebih memilih kepengurusan surat tanah pada periode tertentu seperti Prona, “Tapi Prona sendiri Kadang kami minim informasi terhadap program pemerintah tsb.” Ungkap Imananto saat ditemui di kediamannya di Desa Way Rawan Sabutan Muara Dua.
Barang tentu hal demikian akan menghambat minat masyarakat untuk kepengurusan langsung ke Kantor Pertanahan, hingga memberi peluang pihak pihak ketiga masuk untuk menawarkan jasa kepengurusan tanah yang bisa menimbulkan masalah baru dengan biaya yang mahal.
Padahal pemerintah dalam hal ini Kementrian Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam pencapaiannya program 126 juta sertifikat akhir 2024, mencanangkan pembuatan sertifikat tanah gratis sebanyak 126 juta selama masa kepemimpinan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Seperti dilansir dari detik.com, Kamis (21/9), dalam pencapaiannya berbagai program pun diluncurkan untuk menghambat langkah mafia tanah dan percepatan sertifikat tanah bagi masyarakat dengan cara PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Hadi juga meluncurkan hotline pelayanan cepat di nomor 0811 1068 0000 untuk masyarakat agar melaporkan permasalahan terkait pelayanan ATR/BPN menjadi kementerian yang lebih terbuka, responsif, melayani, dan menerima kritikan. Hotline tersebut dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja kepala wilayah ATR/BPN. Respons dan kemampuan menyelesaikan aduan masyarakat menjadi indikator kunci untuk promosi dan rotasi jabatan.
Menteri Hadi menyatakan, malalui program PTSL memberikan kepastian kepada masyarakat terkait hak atas tanah mereka. Selain itu, hak ekonomi atas dari tanah yang telah dilegalisasi tersebut. Pemberian sertifikat tanah telah menimbulkan dampak ekonomi terhadap masyarakat dari puluhan juta tanah yang telah disertifikat, terdapat potensi ekonomi sebesar Rp 5.392 triliun, di mana yang terbesar berasal dari hak tanggungan.
Tidak Profesional dan Terkesan Kangkangi Aturan Pelayanan Publik
Sikap tak acuh yang ditampakkan oknum petugas layanan kantor ATR/BPN OKU Selatan, berdampak terhadap kurangnya minat masyarakat mengurus langsung ke kantor BPN yang beralamat di Jl Umpu Serujung, Kel. Bumi Agung, Kec. Muara Dua, Kab. Oku Selatan, Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak, slogan “Senyum Sapa Santun Salam Sopan” yang ditempel di dinding ruang kantor tampak hanya sebatas slogan semata.
Sebut saja Intan, petugas loket pelayanan kantor ATR/BPN Oku Selatan ini telah tiga kali melakukan ‘prank’ saat pewarta melakukan kepengurusan pemecahan sertifikat tanah.
Akibat ulah Intan, sang petugas loket sempat memicu emosi pewarta sebagai pengguna pelayanan di kantor ATR/BPN Oku selatan, Selasa (26/9).
Maksud hati hendak mengurus pemecahan sertifikat tanah, sipetugas loket yang diketahui bernama Intan (oknum yang enggan menyebutkan identitasnya saat pewarta menanyakan nama), mengharuskan pewarta bolak balik melengkapi berkas syarat pemecahan sertifikat tanah yang seharusnya tidak terjadi, jika sedari awal Intan menjelaskan informasi persyaratan atas kelengkapan berkas.
Hingga insiden kecil pun terjadi, merasa dipermainkan, pewarta sempat menanyakan kompetensi ybs dalam pelayanan. Dan anehnya pejabat yang berwenang dalam menangani pemecahan sertifikat yang dimaksud, alih-alih semua atasan DL (dinas luar).
Hingga berita ini direalese, atas bantuan security, pemecahan sertifikat pun sudah diproses oleh Kasi Pengukuran, Rama. (Sry/red)
Discussion about this post